September 4, 2020

BALIK NAMA STNK DAN BPKB 2020

 

 BALIK NAMA STNK DAN BPKB 2020

 

        Bulan September 2020 motor istri saya sudah kena pajak 5 tahunan. Motor istri dibeli waktu masih kuliah, jadi alamat STNK dan BPKB nya masih alamat Depok. Kebetulan sekarang KTP istri sudah pindah Kota Bogor jadi mau urus Pajak 5 tahunan perlu ada beberapa hal yang harus di sesuaikan.

          Saya memberikan 2 opsi kepada istri saya untuk pajak 5 tahunan ini, yang pertama balik nama pakai KTP keluarga yang KTP nya Depok atau mau cabut berkas untuk pindah ke samsat Kota Bogor.

       Akhirnya setelah mencari informasi ke beberapa website dan pusat informasi di samsat Cinere, baiknya motor istri saya di balik nama saja dengan KTP keluarga yg ber KTP Depok sehingga tidak perlu waktu lama dan proses yang panjang seperti cabut berkas.

        Tanggal 1 September 2020, saya dan istri berangkat dari Bogor ke Samsat Cinere yang memakan waktu perjalanan 1 jam menggunakan motor istri saya karena akan dicek fisik di samsat Cinere. Adapun berkas - berkas yang harus disiapkan sebagai berikut:

1.     STNK Asli

2.     BPKB Asli

3.     KTP Asli yang mau di balik nama

4.     Materai 6000

5.     Uang Tunai (cash) untuk biaya Parkir, fotocopy, Pajak dan Penerbitan BPKB baru

        Sesampainya di Samsat Cinere, kita langsung ke arah lokasi cek fisik yang berada di belakang gedung Samsat. Kita antri untuk di cek fisik oleh petugas, petugas akan memeriksa no, rangka dan no, mesin yang nanti nya akan menjadi persyaratan Pajak 5 tahunan dan balik nama. Sambil menunggu antrian, kita bisa fotocopy berkas-berkas administrasi yang sudah kita bawa dari rumah. Kios fotocopy berada disampang loket cek fisik sehingga kita tidak perlu keluar area samsat.

    Di kios fotocopy kita tinggal bilang ke pegawainya untuk fotocopy balik nama. pegawainya sudah hafal penyusunan serta berapa rangkap berkas itu harus di fotocopy. Kita membayar jasa fotocopy sebesar 10ribu. Setelah berkasnya sudah di copy, kita tinggal masukkan berkas tersebut ke loket cek fisik beserta stiker gesekan hasil cek fisik. Loket cek fisik membutuhkan waktu sekitar 20-30 menit. 

        Nama kami dipanggil untuk ambil berkas, kemudian kami ke gedung Samsat Cinere lantai 2 untuk menyerahkan berkas tersebut ke loket "Balik Nama". Lokasi loket ada di depan tangga sehingga mudah di lihat dan kita langsung masukkan saja berkasnya. Di loket "Balik Nama" ada biaya 50ribu tanpa struk, setelah itu kita di arahkan untuk mengisi dokumen dan mencantumkan no telpon aktif. Kami menunggu untuk dipanggil untuk pembayaran pajak, waktu yang dibutuhkan sekitar 30-40 menit.

      Giliran kami dipanggil, kami membayar pajak cukup besar sekitar 400ribuan karena ada biaya cetak STNK baru sebesar 100ribu. Kami menunggu kembali untuk mengambil STNK baru, diperlukan waktu 15-20 menit untuk dipanggil. Akhirnya kami mendapatkan STNK baru, segera kami ke loket cetak Plat nomor yang ada disamping loket cek fisik. Kami serahkan STNK nya kepada petugas di loket untuk diproses pembuatan Plat Nomor. Pembuatan Plat Nomor membutuhkan waktu 20-30 menit.

       Plat Nomor baru sudah di dapat dan kita tinggal urus BPKB baru, kami kembali ke Gedung Samsat Cinere Lantai 2 ke Loket "Balik Nama" disana kami menyerahkan fotocopyan STNK baru ke petugas. Petugas di loket tersebut menawarkan jasa pengurusan BPKB kolektif dengan tarif 400ribu dan waktu proses 2 pekan. Kami pun  menerima tawaran tersebut karena sedang pandemi COVID-19 serta tidak perlu mondar mandir ke Polda Metro Jaya di Jakarta untuk pengurusan BPKB baru.

 

      Mengurus Administrasi sebenarnya sangat mudah asal kita meluangkan waktu dan sabar untuk mengurusnya karena yang mengurus hal seperti ini tidak hanya kami saja tapi masyarakat juga. Jadi kami harap kedepannya semua pelayanan lebih mudah dan lebih baik serta waktu yang dibutuhkan juga cepat.

        Berikut Rekap Biaya yang kami keluarkan:

 

Materai            :     6.000

Biaya Loket     :   50.000
Biaya Plat        :   10.000

Biaya Pajak     : 400.000

Biaya BPKB    : 400.000

Biaya Fotocopy:   10.000

Biaya Bensin + Makan Minum  + Parkir : 100.000

Total 976.000

Waktu yang dibutuhkan sekitar 3 jam untuk pengurusan STNK dan Plat Nomor serta 2 Pekan untuk BPKB baru.

Semoga bermanfaat

 

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts