4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun
1. KONI
dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan Nasional,
2. PMI
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelayanan Daerah.
3. PRAMUKA
Selanjutnya dasar hukum untuk Praja Muda Karana (Pramuka) adalah Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan
4. KORPRI
untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yakni Pasal 63 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri.
No comments:
Post a Comment