August 24, 2017

Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 4

Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 4

Ihtiyath

Ihtikar

Ijab Kabul

Ijarah Asset to be Leased

Ijarah al-Khadamat

Ijarah Headlease and Sublease

Ijarah Mawshufah fi Dzimmah

Ijarah Muntahiya bit Tamlik

Ijarah Sale and Lease Back

Ijtihad

Ijma'

Iqalah

Iqtishad

Istishna'


Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 3

Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 3

Dayn
Hutang atau Piutang

Dharar
Sesuatu yang mengandung unsur kesulitan / kesempitan atau suatu keadaan yang buruk dan dapat membahayakan

Dharurat
Suatu keadaan atau situasi terpaksa yang sangat mendesak yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan / menyebabkan kebinasaan

Fasakh
Batal atau membatalkan. Yaitu membatalkan suatu akad sebelum sampai pada tujuan yang dimaksud

Fasid
Rusak atau tidak sah. Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun akad

Fatwa
Suatu ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kehalian di bidang syariah

Gharah
Sesuatu yang mengandung keraguan, ketidakpastian, ketidakjelasan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar dalam jaul beli adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakpastian baik mengenai rincian obyek, cara penyerahan maupun cara pembayaran

Ghubun
Kecurangan pengurangan atau penipuan dalam jual beli

Hibah
Penyerahan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain, tanpa disertai dengan imbalan/penggantian dalam bentuk apapun

Hiwalah/Hawalah
Transaksi pengalihan kewajiban atau pengalihan utang/piutang kepada pihak ketiga. Akad Hawalah lazim diterapkan pada mekanisme factoring atau anjak piutang


August 23, 2017

Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 2

Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 2


Bai'
Transaksi jual beli barang antara penjual dan pembeli

Ba'i'
Pihak yang menjual suatu barang dalam akad jual beli

Bai' al-'Inah
Transaksi jual beli dimana satupihak (pihak 1) menjual suatu barang kepada pihak lain (pihak 2) dengan cara cicilan, lalu barang tersebut dijual kembali oleh pihak 2 kepada pihak 1 secara tunai dengan harga yang lebih rendah.  Misalnya pihak 2 meminta pinjaman dari pihak 1. Pihak 1 tidak membebankan bunga dari pinjaman tersebut, namun menyiasatinya dengan cara menjual suatu barang kepada pihak 2 seharga Rp 1.000 secara cicilan, kemudian pihak 2 menjual kembali barang tersebut kepada pihak 1 seharga Rp 800 secara tunai

Bai' al-Ma'dum
Menjual sesuatu yang obyeknya tidak dimiliki oleh penjual. Contohnya adalah short selling dalam jual beli saham, jual beli semacam ini dilarang dalam islam

Bai' al-Mu'athoh
Transaksi / akad jual beli yang dilakukan tanpa disertai dengan ucapan ijab dan qabul secara lisan. Jual beli seperti ini lazim dilakukan di mal, swalayan dan supermarket

Bai' al-Muwadha'ah
Transaksi jual beli barang dimana penjual barang melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar atau dengan harga potongan (at discount).

Bai' al-Munaqashah
Transaksi jual beli dengan cara tender, dimana pembeli mengumumkan kepada para penjaul atau kontraktor agar bersaing untuk mengajukan pewaran dengan harga yang lebih murah. Jual beli ini adalah kebalikan dari jual beli lelang.

Bai' al-Musawamah
Transaksi / akad jual beli biasa yang dilakukan dengan tawar menawar antara penjual fan pembeli, dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok barang beserta keuntungan yang diperoleh.

Bai' al-Muzayadah
Transaksi jual beli secara lelang, yaiut suatu jenis jual beli dimana penjual mewarkan barang pada beberapa orang calon pembeli, kemudian para calon pembeli menawarkan harga yang lebih tinggi sampai pada batas harga yang tertinggi yang dimenangkan oleh salah satu calon, lalu terjadillag akad transaksi jual beli

Bai' as-Salam
Transaksi / akad jual beli suatu barang yang jumlah dan kriterianya telah ditentukan secara jelas, dengan pembayaran dilakukan dimuka sedangkan barangnya diserahkan kemudian pada waktu yang disepakati bersama

Bai' at-Taqsith
Transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan dengan cara cicilan/kredit

Bai' al-Wafa'
Akad jual beli dengan syarat barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual atau disebut sale an buy back agreement

Bai' Bithaman Ajil
Transaksi jual beli barang melalui pembayaran dengan sistem cicilan atau angsuran (kredit) dengan lama angsuran atau tenor sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi

Bai' Muajjal
Transaksi jual beli barang yang pembayarannya dilakukan dengan cara tangguh atau dilakukan secara kredit

Bai' Tauliyah
Transaksi jual beli barang dimana penual barang melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang

Bithaqah al-I'timan
Kartu kredit

Bithaqah al-Khasm al-Fauri
Kartu debit

Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah

Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 1

Akad (أكاد )
Perjanjian atau kontrak yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan antara dua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, sesuai prinsip syariah

Ajir (أجير )
Pihak yang disewa tenaganya dalam akad ijarah

Ashiil (اشيل )
Salah satu pihak dalam akad kafalah (pemberian jaminan atau garansi) yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak tertentu, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain (makfuul 'anhu)

'Ariyah (عريية)
Pinjaman, yaitu akad pemberian manfaat suatu barang kepada pihak lain tanpa disertai dengan imbalan. Akad ini termasuk jenis akad tabarru' (tolong menolong)

'An Taradhin (أن ترضين )
Prinsip suka sama suka dalam transaksi yang merupakan salah satu prinsip yang harus mendasari seluruh bentuk akad

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts