Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 3
Dayn
Hutang atau Piutang
Dharar
Sesuatu yang mengandung unsur kesulitan / kesempitan atau suatu keadaan yang buruk dan dapat membahayakan
Dharurat
Suatu keadaan atau situasi terpaksa yang sangat mendesak yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan / menyebabkan kebinasaan
Fasakh
Batal atau membatalkan. Yaitu membatalkan suatu akad sebelum sampai pada tujuan yang dimaksud
Fasid
Rusak atau tidak sah. Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun akad
Fatwa
Suatu ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kehalian di bidang syariah
Gharah
Sesuatu yang mengandung keraguan, ketidakpastian, ketidakjelasan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar dalam jaul beli adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakpastian baik mengenai rincian obyek, cara penyerahan maupun cara pembayaran
Ghubun
Kecurangan pengurangan atau penipuan dalam jual beli
Hibah
Penyerahan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain, tanpa disertai dengan imbalan/penggantian dalam bentuk apapun
Hiwalah/Hawalah
Transaksi pengalihan kewajiban atau pengalihan utang/piutang kepada pihak ketiga. Akad Hawalah lazim diterapkan pada mekanisme factoring atau anjak piutang
No comments:
Post a Comment