August 24, 2017

Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 3

Istilah-Istilah Dalam Keuangan Syariah part 3

Dayn
Hutang atau Piutang

Dharar
Sesuatu yang mengandung unsur kesulitan / kesempitan atau suatu keadaan yang buruk dan dapat membahayakan

Dharurat
Suatu keadaan atau situasi terpaksa yang sangat mendesak yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan / menyebabkan kebinasaan

Fasakh
Batal atau membatalkan. Yaitu membatalkan suatu akad sebelum sampai pada tujuan yang dimaksud

Fasid
Rusak atau tidak sah. Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun akad

Fatwa
Suatu ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kehalian di bidang syariah

Gharah
Sesuatu yang mengandung keraguan, ketidakpastian, ketidakjelasan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar dalam jaul beli adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakpastian baik mengenai rincian obyek, cara penyerahan maupun cara pembayaran

Ghubun
Kecurangan pengurangan atau penipuan dalam jual beli

Hibah
Penyerahan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain, tanpa disertai dengan imbalan/penggantian dalam bentuk apapun

Hiwalah/Hawalah
Transaksi pengalihan kewajiban atau pengalihan utang/piutang kepada pihak ketiga. Akad Hawalah lazim diterapkan pada mekanisme factoring atau anjak piutang


No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts