August 30, 2022

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (2)

  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (2)

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Bab II UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 s.d. Pasal 10. Pada pasal 6 Ayat (2) kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dimaksud:

  • Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya berperan sebagai Chief Financial of Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang,
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara,
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,
  8. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
  • Dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya, Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya adalah Chief of Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan, yang mempunyai tugas sebagai berikut 
    1. menyusun rancangan anggaran kementeriannegara/lembaga yang dipimpinny
    2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran 
    3. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
    4.  melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara,
    5. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya 
    6. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
    7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya 
    8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undangundang.
  • Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diatur sebagai berikut:
    1. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dengan tugas : (a) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; (b) menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; (c) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (d) melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; (e) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 
    2. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah, dengan tugas : (a) menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; (c) melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (d) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; (e) mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkatmdaerah yang dipimpinnya; (f) mengelola barang milik/kekayaan 10 SPKPP daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
     
    • Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang Sesuai UUD 1945 pasal 23 D, negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 21, Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (1)

 Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (1)

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Bab II UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 s.d. Pasal 10. Pada pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam penjelasan pasal tersebut diatur bahwa kekuasaan tersebut meliputi dua kewenangan, yaitu:  

  • Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi,dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaandan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.
  • Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Lingkup Keuangan Negara

Lingkup Keuangan Negara

Lingkup keuangan negara berdasarkan Pasal 2 UU 17 / 2003 tentang Keuangan  Negara adalah sebagai berikut:

  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; 
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; 
  3. Penerimaan negara; 
  4. Pengeluaran negara; 
  5. Penerimaan daerah; 
  6. Pengeluaran daerah; 
  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; 
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; 
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Asas Pengelolaan Keuangan Negara

 Asas Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam pengelolaan keuangan negara dikenal adanya asas pengelolaan keuangan. Asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

  1. Asas kesatuan, semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran;
  2. Asas universalitas, setiap transaksi ditampilkan utuh dalam dokumen anggaran;
  3. Asas tahunan, membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun  tertentu;
  4. Asas spesialitas, agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukkannya;
  5. Asas akuntabilitas berorientasi hasil, setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Asas profesionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelola keuangan negara;
  7. Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara:
  8. Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberikan kebebasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara dengan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pu.

Pengertian Keuangan Negara

Pengertian Keuangan Negara

Dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 dijelaskan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sedangkan pengertian pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. 

Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara dilakukan dari sisi:

  • Obyek, meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Subyek, meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara,dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
  • Proses, mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
  • Tujuan, seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan denganpemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam tiga sub bidang yaitu:

  1. Sub bidang pengelolaan fiskal; 
  2. Sub bidang pengelolaan moneter; dan 
  3. Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts