August 30, 2022

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (1)

 Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (1)

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Bab II UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 s.d. Pasal 10. Pada pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam penjelasan pasal tersebut diatur bahwa kekuasaan tersebut meliputi dua kewenangan, yaitu:  

  • Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi,dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaandan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.
  • Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts