BALIK NAMA STNK DAN BPKB 2020
Bulan September 2020 motor istri saya sudah kena
pajak 5 tahunan. Motor istri dibeli waktu masih kuliah, jadi alamat STNK dan
BPKB nya masih alamat Depok. Kebetulan sekarang KTP istri sudah pindah Kota
Bogor jadi mau urus Pajak 5 tahunan perlu ada beberapa hal yang harus di
sesuaikan.
Saya memberikan 2
opsi kepada istri saya untuk pajak 5 tahunan ini, yang pertama balik nama pakai
KTP keluarga yang KTP nya Depok atau mau cabut berkas untuk pindah ke samsat
Kota Bogor.
Akhirnya setelah mencari
informasi ke beberapa website dan pusat informasi di samsat Cinere, baiknya
motor istri saya di balik nama saja dengan KTP keluarga yg ber KTP Depok
sehingga tidak perlu waktu lama dan proses yang panjang seperti cabut berkas.
Tanggal 1 September 2020, saya
dan istri berangkat dari Bogor ke Samsat Cinere yang memakan waktu perjalanan 1
jam menggunakan motor istri saya karena akan dicek fisik di samsat Cinere.
Adapun berkas - berkas yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. STNK Asli
2. BPKB Asli
3. KTP Asli yang mau di balik nama
4. Materai 6000
5. Uang Tunai (cash) untuk biaya Parkir, fotocopy,
Pajak dan Penerbitan BPKB baru
Sesampainya di Samsat Cinere, kita langsung ke arah
lokasi cek fisik yang berada di belakang gedung Samsat. Kita antri untuk di cek
fisik oleh petugas, petugas akan memeriksa no, rangka dan no, mesin yang nanti
nya akan menjadi persyaratan Pajak 5 tahunan dan balik nama. Sambil menunggu
antrian, kita bisa fotocopy berkas-berkas administrasi yang sudah kita bawa
dari rumah. Kios fotocopy berada disampang loket cek fisik sehingga kita tidak
perlu keluar area samsat.
Di
kios fotocopy kita tinggal bilang ke pegawainya untuk fotocopy balik nama.
pegawainya sudah hafal penyusunan serta berapa rangkap berkas itu harus di
fotocopy. Kita membayar jasa fotocopy sebesar 10ribu. Setelah berkasnya sudah
di copy, kita tinggal masukkan berkas tersebut ke loket cek fisik beserta
stiker gesekan hasil cek fisik. Loket cek fisik membutuhkan waktu sekitar 20-30
menit.
Nama kami dipanggil untuk ambil berkas, kemudian kami ke
gedung Samsat Cinere lantai 2 untuk menyerahkan berkas tersebut ke loket
"Balik Nama". Lokasi loket ada di depan tangga sehingga mudah di
lihat dan kita langsung masukkan saja berkasnya. Di loket "Balik
Nama" ada biaya 50ribu tanpa struk, setelah itu kita di arahkan untuk
mengisi dokumen dan mencantumkan no telpon aktif. Kami menunggu untuk dipanggil
untuk pembayaran pajak, waktu yang dibutuhkan sekitar 30-40 menit.
Giliran kami dipanggil, kami membayar pajak cukup besar sekitar
400ribuan karena ada biaya cetak STNK baru sebesar 100ribu. Kami menunggu
kembali untuk mengambil STNK baru, diperlukan waktu 15-20 menit untuk
dipanggil. Akhirnya kami mendapatkan STNK baru, segera kami ke loket cetak Plat
nomor yang ada disamping loket cek fisik. Kami serahkan STNK nya kepada petugas
di loket untuk diproses pembuatan Plat Nomor. Pembuatan Plat Nomor membutuhkan
waktu 20-30 menit.
Plat Nomor baru sudah di dapat dan kita tinggal urus BPKB
baru, kami kembali ke Gedung Samsat Cinere Lantai 2 ke Loket "Balik
Nama" disana kami menyerahkan fotocopyan STNK baru ke petugas. Petugas di
loket tersebut menawarkan jasa pengurusan BPKB kolektif dengan tarif 400ribu
dan waktu proses 2 pekan. Kami pun menerima tawaran tersebut karena
sedang pandemi COVID-19 serta tidak perlu mondar mandir ke Polda Metro Jaya di
Jakarta untuk pengurusan BPKB baru.
Mengurus Administrasi sebenarnya sangat mudah asal kita meluangkan
waktu dan sabar untuk mengurusnya karena yang mengurus hal seperti ini tidak
hanya kami saja tapi masyarakat juga. Jadi kami harap kedepannya semua
pelayanan lebih mudah dan lebih baik serta waktu yang dibutuhkan juga cepat.
Berikut Rekap Biaya yang kami keluarkan:
Materai
: 6.000
Biaya Loket
: 50.000
Biaya Plat : 10.000
Biaya Pajak
: 400.000
Biaya BPKB
: 400.000
Biaya Fotocopy:
10.000
Biaya Bensin + Makan
Minum + Parkir : 100.000
Total 976.000
Waktu yang dibutuhkan sekitar 3 jam untuk pengurusan STNK dan Plat Nomor serta
2 Pekan untuk BPKB baru.
Semoga bermanfaat