Asas Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam pengelolaan keuangan negara dikenal adanya asas pengelolaan keuangan. Asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:
- Asas kesatuan, semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran;
- Asas universalitas, setiap transaksi ditampilkan utuh dalam dokumen anggaran;
- Asas tahunan, membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu;
- Asas spesialitas, agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukkannya;
- Asas akuntabilitas berorientasi hasil, setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Asas profesionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelola keuangan negara;
- Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara:
- Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberikan kebebasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara dengan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pu.