August 30, 2022

Lingkup Keuangan Negara

Lingkup Keuangan Negara

Lingkup keuangan negara berdasarkan Pasal 2 UU 17 / 2003 tentang Keuangan  Negara adalah sebagai berikut:

  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; 
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; 
  3. Penerimaan negara; 
  4. Pengeluaran negara; 
  5. Penerimaan daerah; 
  6. Pengeluaran daerah; 
  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; 
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; 
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Asas Pengelolaan Keuangan Negara

 Asas Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam pengelolaan keuangan negara dikenal adanya asas pengelolaan keuangan. Asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

  1. Asas kesatuan, semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran;
  2. Asas universalitas, setiap transaksi ditampilkan utuh dalam dokumen anggaran;
  3. Asas tahunan, membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun  tertentu;
  4. Asas spesialitas, agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukkannya;
  5. Asas akuntabilitas berorientasi hasil, setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Asas profesionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelola keuangan negara;
  7. Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara:
  8. Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberikan kebebasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara dengan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pu.

Pengertian Keuangan Negara

Pengertian Keuangan Negara

Dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 dijelaskan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sedangkan pengertian pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. 

Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara dilakukan dari sisi:

  • Obyek, meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Subyek, meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara,dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
  • Proses, mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
  • Tujuan, seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan denganpemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam tiga sub bidang yaitu:

  1. Sub bidang pengelolaan fiskal; 
  2. Sub bidang pengelolaan moneter; dan 
  3. Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts