Pengertian Keuangan Negara
Dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 dijelaskan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Sedangkan pengertian pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara dilakukan dari sisi:
- Obyek, meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Subyek, meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara,dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
- Proses, mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
- Tujuan, seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan denganpemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam tiga sub bidang yaitu:
- Sub bidang pengelolaan fiskal;
- Sub bidang pengelolaan moneter; dan
- Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.