December 26, 2022

Kabupaten Bangka Barat - Lambang Daerah


 Kabupaten Bangka Barat - Lambang Daerah

 

 Makna dan Arti Lambang Daerah Kabupaten Bangka Barat adalah sebagai berikut :

  1. Tulisan KABUPATEN BANGKA BARAT, berwarna kuning emas melambangkan identitas pemilik lambang.
  2. Perisai berwarna biru laut berbingkai kuning emas melambangkan Kabupaten Bangka Barat kaya akan hasil laut dan hasil tambang dalam mewujudkan ketentraman, ketenangan, kesejahteraan bagi masyarakat.
  3. Lingkaran berwarna biru tua yang melingkari tengah-tengah perisai menggambarkan tekad dan semangat patriotisme serta keagungan masyarakat dalam pembangunan Bangka Barat dengan selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa terhadap ancaman dan gangguan, baik dari luar dan maupun dari dalam.
  4. Bintang bersegi lima bewarna kuning emas melambangkan Kabupaten Bangka Barat merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan berjiwa agamis.
  5. Monumen Pesanggrahan berwarna putih dan hitam melambangkan cita-cita luhur dan semangat masyarakat Bangka Barat untuk berperan aktif dalam pembangunan.
  6. Peta Kabupaten Bangka Barat berwarna hijau dan bergaris batas berwarna kuning emas, yang terletak dalam lingkaran putih pulau Bangka melambangkan Daerah yang subur dan penuh dengan kekayaan alam serta memiliki batas wilayah yang jelas.
  7. Balok timah melambangkan daerah yang kaya dengan sumber daya alam.
  8. Karet dan Lada melambangkan bahwa hasil perkebunan adalah andalan masyarakat Kabupaten Bangka Barat.
  9. Lebah melambangkan persatuan dan semangat kerja keras untuk mencapai kemakmuran dan bermartabat, yang merupakan tujuan masyarakat Bangka Barat.
  10. 5 alur gelombang laut melambangkan 5 kecamatan sebagai dasar terbentuknya Kabupaten Bangka Barat.
  11. 24 ekor lebah dan 5 tangkai lada melambangkan tanggal dan bulan hari jadi Kabupaten Bangka Barat.
  12. Latar Hijau yang mewarnai peta Kabupaten Bangka Barat merupakan gambaran kesuburan wilayah Kabupaten Bangka Barat.
  13. Tulisan SEJIRAN SETASON berwarna merah dalam pita putih merupakan semboyan yang melambangkan semangat perjuangan dan keberanian dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Sedangkan makna dan arti dari Semboyan Untuk Kabupaten Bangka Barat adalah Semboyan daerah adalah SEJIRAN SETASON mengandung arti Wilayah negeri yang mempunyai warga yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan.
 

Kabupaten Bangka - Lambang Daerah

 Kabupaten Bangka - Lambang Daerah

 

Pasal 1 :
Lambang Daerah Tingkat II Bangka terdiri atas 4 (empat) bagian, yaitu :
  1. Perisai bersegi lima yang berbentuk lonjong sebelah bawahnya dan lancip ujungnya.
  2. Sekuntum Melati berkelompok lima dan di dalamnya terdapat beberapa lukisan
  3. Pita memuat semboyan "SEPINTU SEDULANG".
  4. Nama Daerah Tingkat II Bangka (dalam gambar menggunakan istilah Kabupaten).

Pasal 2 :
Perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam pasal 7, warna terutama yang dipakai ada 5 (lima), yaitu : biru, hitam, Putih, kuning, dan merah.

Pasal 3 :
Perisai adalah alat untuk mempertahankan diri dan ini mewujudkan bahwa Bangka tidak terlepas dari perjuangan menegakkan kemerdekaan.

Pasal 4 :
Kembang Melati berkelompok lima yang terdapat ditengah-tengah perisai melambangkankan kesucian dan keagungan Pancasila.

Pasal 5 :
Di dalam Kembang Melati terdapat beberapa lukisan, yaitu :

  1. Karet dan lada : Hasil bumi terpenting daerah Bangka.
  2. Timah : Hasil menunjukkan bahwa Bangka suatu daerah kepulauan dengan mercusuar juga dimaksudkan petunjuk arah bagi kehidupan rakyat Bangka.

Pasal 6 :
Semboyan "SEPINTU SEDULANG" mencerminkan sifat kegotong-royongan dalam kehidupan/kebudayaan masyarakat Bangka.

Pasal 7 :
Bentuk, warna dan perbandingan ukuran lambang Daerah Bangka, yakni :

  1. Lambang daerah yang dipasang pada gedung-gedung atau kapal-kapal harus mempunyai ukuran yang pantas mengingat besar kecilnya gedung, ruangan atau kapal-kapal iu dan sedapat-dapatnya dibuat dari bahan yang tahan lama.
  2. Jika lambang daerah dibuat dalam kebih dari satu warna maka harus diindahkan warna-warna dimaksud dalam peraturan-peraturan tersebut diatas, maka warna itu harus banyak dan pantas. 
Sumber : Website resmi Kabupaten Bangka

Kota Pangkalpinang - Lambang Daerah

 Kota Pangkalpinang - Lambang Daerah

1. Makna warna dalam lambang daerah :

• Biru : Berarti Kesetiaan
• Warna Alam : Berarti Keaslian
• Merah : Berarti Keberanian/Keperwiraan
• Hijau : Berarti Kesuburan/Kemakmuran
• Kuning : Berarti Keluhuran/Keagungan
• Putih : Berarti Kesucian
• Hitam Berarti : Kokoh dan Kuat

2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam lambang daerah

A. MOTIF

  • Lingkaran bola dunia dengan grafis luar bewarna timah
  • Pohon Pinang, keseluruhan bewarna hijau yang beruas sembilan berwarna kuning, tumbuh tegak lurus dengan daun pucuknya menjulang keatas, berjumlah sembilan pelepah, terdiri atas satu pucuk pelepah, empat pelepah disebelah kanan dan empat pelepah disebelah kiri dengan masing-masing pelepah memiliki tujuh belas helai daun yang semampai.
  • Tugu kemerdekaan bewarna putih (warna alami) dengan tujuh belas undakan (tingkatan) bergaris warna hitam (warna alami), lengkap dengan yoni dan linggannya.
  • Padi yang sedang menguning berjumlah lima puluh tujuh butir dan kapas berjumlah tujuh belas kuntum dengan warna alami yang tangkainya bersatu dibelakang pangkal/tampuk pohon pinang.
  • Tudung saji, bewarna merah (warna alami) dengan tujuh belas bilah yang satu oleh garis berwarna kuning dnegan tampuk tudung saji berbentuk bintang dalam lingkaran dengan tiga warna yaitu merah, kuning dan hijau serta pada bagian lingkaran tepi tudung saji berwarna kuning.
  • Langit dalam lingkaran bola dunia berwarna biru muda (biru langit) yang cerah.
  • Lautan dalam lingkaran bola dunia bewarna biru laut.

B. MAKNA LAMBANG

  • Logo daerah berbentuk perisai persegi lima bewarna biru dengan garis tepi kuning keemasan, melambangkan : pencerminan kesetiaan untuk menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  • Perisai bersegi lima, melambangkan; bahwa Kota Pangkalpinang dan Masyarakatnya menjungjung tinggi dasar falsafah Negara Pancasila.
  • Lingkaran Bola Dunia dengan garis luar bewarna timah melambangkan; Pangkalpinang sebagai kota berlatar belakang histori pertimahan, berada dalam tataran global serta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia juga merupakan lambang masyarakat Pangkalpinang.
  • Pohon pinang, melambangkan; asal usul nama (toponim) dan sejarah Pangkalpinang serta kemauan kuat masyarakat Pangkalpinang untuk selalu menjaga hubungan antar sesama manusia dengan alam dan dengan sang pecipta. Pohon pinang juga merupakan lambang masyarakat Pangkalpinang yang baik budi pekerti,jujur, serta memiliki derajat tinggi, bersedia melakukan suatu pekerjaan dengan hati terbuka dan bersungguh-sungguh.
  • Padi dan kapas, melambangkan; motivasi dan semangat persatuan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemberdayaan sumber daya Kota Pangkalpinang untuk masyarakat dalam upaya pemberdayaan sumber daya kota Pangkalpinang untuk mencapai masyarakat yang adil makmur, sejahterah, mandiri, dan martabat.
  • Tudung Saji melambangkan; masyarakat religius yang berbudaya selalu bergotong royong dan jug amelambangkan, bahwa pemerintah kota Pangkalpinang adalah pelindung dan pengayoman masyarakat.
  • Tugu Kemerdekaan, melambangkan; daya cipta,kemegahan, daya juang, semangat persatuan, nasionalisme, dan patriotisme masyarakat Pangkalpinang sebagai bagian dari bangsa indonesia yang merdeka yang bebas dari belenggu penjajahan.
  • Lukisan langit dan laut melambangkan; letak geografis kota Pangkalpinang yang startegis dan sebagai ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung serta malembangkan sumber-sumber potensi kemakmuran daerah seperti perdagangan dan jasa.
  • 17 Bilah Tudung Saji, 17 helai daun pinang, 9 Ruas Batang Pinang, 9 Pelepah Daun Pinang, 17 Undakan Tugu Kemerdekaan, 17 Huruf Pangkal Kemenangan, 17 Kuntum Kapas, 57 Bulir Padi menggambarkan angka-angka 17,9,17,57 menegaskan saat terbentuknya Pangkalpinang pada tanggal 17 September 1757.
Sumber :  website resmi Kota Pangkalpinang

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts