December 26, 2022

Kota Pangkalpinang - Lambang Daerah

 Kota Pangkalpinang - Lambang Daerah

1. Makna warna dalam lambang daerah :

• Biru : Berarti Kesetiaan
• Warna Alam : Berarti Keaslian
• Merah : Berarti Keberanian/Keperwiraan
• Hijau : Berarti Kesuburan/Kemakmuran
• Kuning : Berarti Keluhuran/Keagungan
• Putih : Berarti Kesucian
• Hitam Berarti : Kokoh dan Kuat

2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam lambang daerah

A. MOTIF

  • Lingkaran bola dunia dengan grafis luar bewarna timah
  • Pohon Pinang, keseluruhan bewarna hijau yang beruas sembilan berwarna kuning, tumbuh tegak lurus dengan daun pucuknya menjulang keatas, berjumlah sembilan pelepah, terdiri atas satu pucuk pelepah, empat pelepah disebelah kanan dan empat pelepah disebelah kiri dengan masing-masing pelepah memiliki tujuh belas helai daun yang semampai.
  • Tugu kemerdekaan bewarna putih (warna alami) dengan tujuh belas undakan (tingkatan) bergaris warna hitam (warna alami), lengkap dengan yoni dan linggannya.
  • Padi yang sedang menguning berjumlah lima puluh tujuh butir dan kapas berjumlah tujuh belas kuntum dengan warna alami yang tangkainya bersatu dibelakang pangkal/tampuk pohon pinang.
  • Tudung saji, bewarna merah (warna alami) dengan tujuh belas bilah yang satu oleh garis berwarna kuning dnegan tampuk tudung saji berbentuk bintang dalam lingkaran dengan tiga warna yaitu merah, kuning dan hijau serta pada bagian lingkaran tepi tudung saji berwarna kuning.
  • Langit dalam lingkaran bola dunia berwarna biru muda (biru langit) yang cerah.
  • Lautan dalam lingkaran bola dunia bewarna biru laut.

B. MAKNA LAMBANG

  • Logo daerah berbentuk perisai persegi lima bewarna biru dengan garis tepi kuning keemasan, melambangkan : pencerminan kesetiaan untuk menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  • Perisai bersegi lima, melambangkan; bahwa Kota Pangkalpinang dan Masyarakatnya menjungjung tinggi dasar falsafah Negara Pancasila.
  • Lingkaran Bola Dunia dengan garis luar bewarna timah melambangkan; Pangkalpinang sebagai kota berlatar belakang histori pertimahan, berada dalam tataran global serta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia juga merupakan lambang masyarakat Pangkalpinang.
  • Pohon pinang, melambangkan; asal usul nama (toponim) dan sejarah Pangkalpinang serta kemauan kuat masyarakat Pangkalpinang untuk selalu menjaga hubungan antar sesama manusia dengan alam dan dengan sang pecipta. Pohon pinang juga merupakan lambang masyarakat Pangkalpinang yang baik budi pekerti,jujur, serta memiliki derajat tinggi, bersedia melakukan suatu pekerjaan dengan hati terbuka dan bersungguh-sungguh.
  • Padi dan kapas, melambangkan; motivasi dan semangat persatuan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemberdayaan sumber daya Kota Pangkalpinang untuk masyarakat dalam upaya pemberdayaan sumber daya kota Pangkalpinang untuk mencapai masyarakat yang adil makmur, sejahterah, mandiri, dan martabat.
  • Tudung Saji melambangkan; masyarakat religius yang berbudaya selalu bergotong royong dan jug amelambangkan, bahwa pemerintah kota Pangkalpinang adalah pelindung dan pengayoman masyarakat.
  • Tugu Kemerdekaan, melambangkan; daya cipta,kemegahan, daya juang, semangat persatuan, nasionalisme, dan patriotisme masyarakat Pangkalpinang sebagai bagian dari bangsa indonesia yang merdeka yang bebas dari belenggu penjajahan.
  • Lukisan langit dan laut melambangkan; letak geografis kota Pangkalpinang yang startegis dan sebagai ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung serta malembangkan sumber-sumber potensi kemakmuran daerah seperti perdagangan dan jasa.
  • 17 Bilah Tudung Saji, 17 helai daun pinang, 9 Ruas Batang Pinang, 9 Pelepah Daun Pinang, 17 Undakan Tugu Kemerdekaan, 17 Huruf Pangkal Kemenangan, 17 Kuntum Kapas, 57 Bulir Padi menggambarkan angka-angka 17,9,17,57 menegaskan saat terbentuknya Pangkalpinang pada tanggal 17 September 1757.
Sumber :  website resmi Kota Pangkalpinang

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Lambang Daerah

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Lambang Daerah

Lambang Daerah dan Artinya 

Perisai Bersudut Lima

Melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepulauan Bangka Belitung

Melambangkan wilayah, masyarakat, sistem pemerintah, kebudayaan dan sumberdaya alam Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lingkaran Bulat Simetrikal

Melambangkan kesatuan dan persatuan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadapi segala tantangan di tengah-tengah peradaban dunia yang semakin terbuka.

Butir Padi berjumlah 27 buah

Melambangkan nomor dari Undang-undang pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu UU No.27 Tahun 2000,dan Buah Lada, berjumlah 31 buah melambangkan Kepulauan Bangka Belitung merupakan Propinsi ke 31 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padi dan buah lada juga melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Butir Lada berjumlah 31 buah

Melambangkan Kepulauan Bangka Belitung sebagai provinsi ke-31 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padi dan buah lada juga melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Balok Timah

Melambangkan kekayaan alam (hasil bumi pokok) berupa timah yang dalam sejarah secara social ekonomis telah menopang kehidupan masyarakat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama lebih dari 300 tahun. (diketemukan dan dikelola sejak tahun 1710 Mary Schommers dalam Bangka Tin).

Biru Tua dan Biru Muda (dalam perisai dan lingkaran hitam)

Melambangkan bahari dunia kelautan dari yang dangkal sampai yang terdalam. Menyiratkan lautan dengan segala kekayaan alam yang ada di atasnya, di dalam dan di dasar lautan yang dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Putih (Tulisan) : Melambangkan keteguhan dan perdamaian.

Kuning ( Padi dan Semboyan) : Melambangkan ketentraman dan kekuatan.

Hijau (Pulau dan Lada) : Melambangkan kesuburan.

Hitam (Outline Lingkaran) : Melambangkan ketegasan.

Serumpun Sebalai

Menunjukan bahwa kekayaan alam dan plularisme masyarakat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap merupakan kelurga besar komunitas (serumpun) yang memiliki perjuangan yang sama untuk menciptakan kesejahteraan , kemakmuran, keadilan dan perdamaian.

Untuk mewujudkan perjuangan tersebut, dengan budaya masyarakat melayu berkumpul, bermusyawarah, mufakat, berkerjasama dan bersyukur bersama-sama dalam semangat kekeluargaan (sebalai) merupakan wahana yang paling kuat untuk dilestarikan dan dikembangkan. Nilai- nilai universal budaya ini juga dimiliki oleh beragam etnis yang hidup di Bumi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan demikian, Serumpun Sebalai mencerminkan sebuah eksistensi masyarakat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan kesadaran dan cita­citanya untuk tetap menjadi keluarga besar yang dalam perjuangan dan proses kehidupannya senantiasa mengutamakan dialog secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat serta berkerja sama dan senantiasa mensyukuri nikmat Tuhan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

Serumpun Sebalai, merupakan semboyan penegakan demokrasi melalui musyawarah dan mufakat.

Sumber: Buku Profil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2019

 

August 30, 2022

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (2)

  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (2)

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Bab II UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 s.d. Pasal 10. Pada pasal 6 Ayat (2) kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dimaksud:

  • Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya berperan sebagai Chief Financial of Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang,
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara,
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,
  8. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
  • Dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya, Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya adalah Chief of Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan, yang mempunyai tugas sebagai berikut 
    1. menyusun rancangan anggaran kementeriannegara/lembaga yang dipimpinny
    2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran 
    3. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
    4.  melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara,
    5. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya 
    6. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
    7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya 
    8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undangundang.
  • Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diatur sebagai berikut:
    1. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dengan tugas : (a) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; (b) menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; (c) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (d) melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; (e) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 
    2. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah, dengan tugas : (a) menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; (c) melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (d) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; (e) mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkatmdaerah yang dipimpinnya; (f) mengelola barang milik/kekayaan 10 SPKPP daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
     
    • Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang Sesuai UUD 1945 pasal 23 D, negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 21, Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts