December 26, 2022

Kabupaten Belitung - Lambang Daerah

 Kabupaten Belitung - Lambang Daerah

 

Sumber : Website Kabupaten Belitung

Kabupaten Bangka Selatan - Lambang Daerah

 Kabupaten Bangka Selatan - Lambang Daerah

Makna Lambang

  • Perisai bersudut lima melambangkan Pancasila sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia.
  • Tulisan Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan daerah
  • Lingkaran bulat simetrikal melambangkan kesatuan dan persatuan Kabupaten Bangka Selatan.
  • Gelombang di kiri kanan lingkaran melambangkan bahwa Kabupaten Bangka Selatan memiliki potensi kelautan yang dapat dikembangkan.
  • Buah dan mahkota nanas menggambarkan proses pembangunan berkesinambungan dengan didukung sifat kerja keras masyarakat Bangka Selatan.
  • Payung lilin menggambarkan cita-cita Kabupaten Bangka Selatan yang selalu ingin melindungi dan mengayomi masyarakat menuju pada kemajuan.
  • Padi dan lada melambangkan hasil kekayaan alam Kabupaten Bangka Selatan.
  • Balok timah melambangkan hasil kekayaan alam Kabupaten Bangka Selatan.
  • Tulisan Junjung Besaoh menunjukkan Semboyan Kabupaten Bangka Selatan.
  • Pita merah putih melambangkan ikatan persatuan.

Kabupaten Bangka Tengah - Lambang Daerah

 Kabupaten Bangka Tengah - Lambang Daerah

Website Resmi Bappelitbangda

Makna lambang Kabupaten Bangka Tengah

  • Perisai bersegi lima melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Gambar Tudung Saji, melambangkan perlindungan rakyat dan perdamaian. Sekaligus melambangkan mental masyarakat dan pemerindah dalam upaya mempertahankan diri dari segala marabahaya dengan segenap jiwa. Untuk mewujudkan itu semua diperlukan sifat kebersamaan dan gotong royong.
  • Gambar Lawang atau Pintu, melambangkan membuka diri terhadap hal-hal yang bersifat baik dan membangun.
  • Gambar Gantang atau alat ukur, melambangkan sifat gotong royong dan kebersamaan
  • Gambar Lada, melambangkan Hasil sumber daya alam dari bidang perkebunan. Terdapat 24 butir biji lada menandakan bahwa tanggal 24 Mei 2003 adalah hari peresmian Kabupaten Bangka Tengah.
  • Gambar Ikan, melambangkan hasil sumber daya alam khususnya laut yang melimpah.
  • Gambar Pulau Bangka, melambangkan letak secara geografis Kabupaten Bangka Tengah berada di Pulau Bangka.
  • Gambar Lingkaran mengelilingi Pulau Bangka, melambangkan tekad masyarakat Kabupaten Bangka Tengah sebagai simbol daerah Pulau Bangka adalah daerah perairan.
  • Gambar Daun, melambangkan kesuburan tanah yang terdapat di Kabupaten Bangka Tengah yang cocok untuk daerah pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  • Gambar Perahu, melambangkan sarana yang digunakan untuk meraih cita-cita dan merupakan simbol kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Gambar Timah Batangan, melambangkan sumber daya alam yang melimpah dari bidang pertambangan.
  • Gambar Pita Semboyan, melambangkan manifestasi jiwa, semangat dan kepribadian masyarakat Bangka Tengah, yaitu kebersamaan untuk membawa daerah ke arah yang lebih baik dan maju.
  • Tulisan Kabupaten Bangka Tengah, melambangkan bahwa Kabupaten Bangka Tengah terletak di Pulau Bangka.

Makna dan arti dari Warna Gambar :

  • Warna biru, melambangkan kejernihan suasana, keaslian watak, kebijaksanaan, ketenangan, kesetiaan, kepada agama dan negara.
  • Warna kuning/kuning emas, melambangkan kesejahteraan, keluhuran budi, kebesaran jiwa, ketuhanan, kehidupan yang abadi, keagungan, kejayaan, keadilan, kekuasaan, kewibawaan, dan kedewasaan/kematangan.
  • Warna cokelat, melambangkan kekuatan (kokoh dan tegak), kekal abadi, keteguhan, ketabahan, dan keperkasaan.
  • Warna hijau, melambangkan kemakmuran, kesejukan, kesegaran, kesuburan dan harapan.
  • Warna putih/ perak, melambangkan kesucian (dalam hati dan perbuatan), kedamaian (cinta damai dan toleransi), tulus ikhlas, kejujuran, kesatriaan dan teguh hati.
  • Warna merah, melambangkan kerakyatan, cinta (kepada sesama mahluk Allah, agama dan negara), semangat dan keberanian. 
Sumber : Website Resmi Kabupaten Bangka Tengah

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts