July 29, 2020

PERPANJANG SIM A SAAT PANDEMI COVID-19

PERPANJANG MASA BERLAKU SIM A SAAT PANDEMI COVID-19

        Diantara kalian pasti ada yang sedang mencari informasi terkait proses perpanjangan SIM ditengah pandemi Covid-19 kan? Nah, kali ini saya akan berbagi pengalaman saat memperpanjang masa berlaku SIM A ditengah Pandemi Covid-19. Oiya, karena sudah Online jadi kita bisa memperpanjang masa berlaku SIM di SATLANTAS seluruh Indonesia.

        Hal yang paling utama dalam memperpanjang masa berlaku SIM adalah kalian harus tahu dimana lokasi SATLANTAS di wilayah kalian bermukim serta mengetahui tenggat waktu masa berlaku SIM kalian jangan sampai terlewat walaupun 1 detik saja. Berikut Dokumen yang harus disiapkan saat perpanjangan masa berlaku SIM:
  1. SIM Asli lama
  2. Fotocopy E-KTP 1 lembar
        Hal pertama yang kita lakukan adalah melakukan cek kesehatan di klinik yg sudah ditunjuk oleh pihak SATLANTAS, biasanya lokasi klinik ini berdekatan dengan SATLANTAS. Kalian akan dicek kesehatan berupa cek tensi (tekanan darah) dan Buta Warna. Cek Kesehatan ini ada biaya nya yaitu sebesar 40ribu, setelah melakukan cek kesehatan kita akan diberikan surat keterangan cek kesehatan yg dilampirkan dengan fotocopy KTP serta SIM asli lama kita.
        Pada saat di SATLANTAS kita akan diperiksa suhu tubuh setelah itu kita baru boleh masuk, berkas cek kesehatan tadi kita masukkan ke LOKET 1 untuk menunggu antrian, kemudian kita akan di panggil masuk di LOKET 2 untuk konfirmasi data diri setelah dikonfirmasi kita akan diberikan map berisi data perpanjangan SIM  untuk diberikan ke LOKET 3. LOKET 3 merupakan tempat pengambilan Foto Wajah, Sidik Jari dan Tanda Tangan untuk ditampilkan pada kartu SIM kita.
            Setelah dari LOKET 3, kita menuju LOKET Pembayaran untuk biaya perpanjangan SIM. Saya membayar biaya perpanjangan SIM A sejumlah 80ribu, dimana biaya tersebut langsung masuk ke kas negara. Kemudian saya diberikan berkas dari LOKET Pembayaran untuk diserahkan ke LOKET 8 untuk Pengambilan SIM baru. Hanya hitungan detik nama saya dipanggil dan SIM A saya sudah jadi. Oiya, masa berlaku SIM saya berubah tidak sesuai tanggal lahir lagi, namun sesuai tanggal ketika kita melakukan proses perpanjangan SIM.

Semua proses ini saya lakukan sendiri tanpa dibantu pihak oknum manapun, lebih mudah dan waktu yang dibutuhkan lebih cepat tidak sampai 2 jam, serta tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk oknum.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts