Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (2)
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Bab II UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 s.d. Pasal 10. Pada pasal 6 Ayat (2) kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dimaksud:
- Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya berperan sebagai Chief Financial of Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
- menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
- mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
- melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
- melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang,
- melaksanakan fungsi bendahara umum negara,
- menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,
- melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya, Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya adalah Chief of Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan, yang mempunyai tugas sebagai berikut
- menyusun rancangan anggaran kementeriannegara/lembaga yang dipimpinny
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
- melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara,
- mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
- mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undangundang.
- Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diatur sebagai berikut:
- Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dengan tugas : (a) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; (b) menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; (c) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (d) melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; (e) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah, dengan tugas : (a) menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; (c) melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (d) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; (e) mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkatmdaerah yang dipimpinnya; (f) mengelola barang milik/kekayaan 10 SPKPP daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
- Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang Sesuai UUD 1945 pasal 23 D, negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 21, Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.