Bagian-bagian jalan
PP No. 34 Tahun 2006 mengatur bagian-bagian jalan meliputi:
- Ruang manfaat jalan (Rumaja) terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Rumaja hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, goronggorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya;
- Ruang milik jalan (Rumija) diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan; dan
- Ruang pengawasan jalan (Ruwasja) merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi Penyelenggara Jalan, peruntukannya bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
No comments:
Post a Comment