May 2, 2019

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan.

JENIS ZAKAT?

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti;
1.Zakat Penghasilan
2.Zakat emas dan perak
3.Zakat perusahaan
4.Zakat perdagangan
5.Zakat saham
6.Zakat reksadana
7.Zakat rikaz

PENERIMA ZAKAT?

Asnaf (8 Golongan)

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts