Zakat Saham
Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Kali ini, BAZNAS memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat melalui sahamnya. Saat ini investor tidak perlu merubah saham yang dimiliki menjadi rupiah untuk menunaikan zakat atas saham yang dimiliki, kini zakat dapat ditunaikan ke BAZNAS dalam bentuk saham ke rekening dana investor milik BAZNAS.
Investor perlu mengetahui apakah total asset account nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:
Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)
Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.
Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:
Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot / pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.
Untuk menunaikan zakat saham, silahkan klik disini.
Sumber : http://baznas.go.id/id/zakat-saham
ARTIKEL TERKAIT
1. | Zakat penghasilan |
2. | Zakat emas dan perak |
3. | Zakat perusahaan |
4. | Zakat perdagangan |
5. | Zakat saham |
6. | Zakat reksadana |
No comments:
Post a Comment