Struktur Pemerintahan
Republik Islam Iran
Struktur formal pemerintahan Republik Islam Iran terdiri dari
institusi negara (wilayatul faqih) dan institusi-institusi lainnya seperti The
Religius Supervisory Bodies, Republic Institutions, dan The
Religius Foundations. Supreme Leader merupakan pengambil keputusan utama
(terakhir). Artinya bahwa diterima atau tidaknya suatu keputusan tergantung
pada persetujuan dari supreme leader. Supreme leader memiliki kewenangan untuk
menyatakan perang, memobilisasi tentara. Ia juga menyetujui ketua dari The
Head Of The Religius Supervisory Bodies. Dan masih ada kewenangan Supreme
Leader lainnya. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan secara singkat
tentang fungsi dari institusi-institusi yang menjalankan system pemerintahan
Republik Islam Iran.
1.
The Religious Supervisory Bodies terdiri dari yang formal dan
informal.
Lembaga formal terdiri dari tiga,
yaitu:
a.
The Council of Guardian, lembaga yang menentukan apakah
UU yang dibuat oleh parlemen telah sesuai dengan syariah (hukum islam). Juga
berhak untuk menetukan siapa yang akan menjadi kandidat anggota parlemen dan
presiden. Mereka mengawasi semua pemilu yang ada di Iran yaitu pemilu parlemen,
assembly of experts, dan presiden. Anggotanya berjumlah 12 orang. 6 orang
adalah orang ulama yang disetujui/dipilih oleh supreme leader dan 6 orang
lainnya adalah non-ulama (ahli hukum) yang dipilih oleh parlemen.
b.
The Assembly of Experts. Terdiri dari 86 ulama yang
dipilih oleh rakyat Iran setiap 8 tahun. Tugasnya mengawasi supreme
leader (rahbar). Mereka juga berhak untuk memberhentikan rahbar jika tidak bisa
lagi menjalankan tugasnya. Supreme leader dipilih berdasarkan kedudukannya
(derajat keulamaannya).
c.
The Expediency Council, sebagai mediator antara
parlemen dan The Council Of Guardian. Mereka juga menjadi penasehat supreme
leader. Terdiri dari 31 anggota yang disetujui oleh supreme leader.
Lembaga informal (tangan kanan supreme leader) terdiri
dari:
a.
The Representatives of the
Supreme leader, menjadi perwakilan supreme leader dan memastikan bahwa
institusi yang diawasinya berjalan sesuai dengan kehendak supreme leader.
Mereka ada di semua lini. Mereka dipilih oleh supreme leader dan
betanggungjawab langsung pada supreme leader.
b.
The Friday prayer leaders. Sebagai perantara bagi supreme
leader untuk menyampaikan pandangannya ke public. Memiliki pengaruh dalam
men-setting isu-isu politik, khususnya isu polugri. Mereka dipilih oleh supreme
leader.
c.
The Special Court for the Clergy, bertanggungjawab dalam
menyidangkan ulama yang membangkang. Mereka juga berfungsi sebagai penjaga
kesatuan ideologis para ulama.
2.
Republic Institutions terdiri dari tiga lembaga yaitu
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
a.
Legislative, berhak untuk membuat
UU, meratifikasi perjanjian, menyetujui keadaan darurat, menyetujui pinjaman
dan budget tahunan, dan berhak memberhentikan pesiden dan menteri.
b.
Eksekutif, dipimpin oleh preside
yang dipilih melalu pemilu. Presiden memiliki kewenanan untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri, dan juga lembaga-lambaga eksekutif lainnya kecuali yang
dibawah tanggungjawab langsung supreme leader. Kekuasan presiden nomor dua
setelah supreme leader.
c.
Yudikatif sebagai lembaga
peradilan terdiri dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Rendah.
Menteri Kehakiman ditunjuk oleh presiden dari calon-calon yang diajukan oleh
Kepala Peradilan. Tugas dari Menteri Kehakiman adalah menjaga hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan antara eksekutif dan legislatif serta masalah-masalah
hukum. Untuk posisi Kepala Pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum, semuanya berasal
dari ahli hukum-hukum Syi’ah.
3.
The Religius Foundations
The Religius Foundations memiliki control terhadap
sebagian besar perekonomian Iran. Mereka bekerja sama dengan smua instutis
untuk masalah keuangan. Karena mereka penyandang dana utama Iran. Mereka juga
sebagai penyandang dana sosial.
Terdiri dari tiga yaitu:
· the Bonyad-e Mostazafan va
Janbazan (Foundation for the Oppressed and Disabled)
·
the Bonyad-e Shahid (Martyrs’
Foundation)
·
the Bonyad-e Astan-e Quds (Imam
Reza Foundation).(Panah : 2007: 57)
No comments:
Post a Comment