May 6, 2019

Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran

Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran

Struktur formal pemerintahan Republik Islam Iran terdiri dari institusi negara (wilayatul faqih) dan institusi-institusi lainnya seperti The Religius Supervisory Bodies, Republic Institutions, dan The Religius Foundations. Supreme Leader merupakan pengambil keputusan utama (terakhir). Artinya bahwa diterima atau tidaknya suatu keputusan tergantung pada persetujuan dari supreme leader. Supreme leader memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, memobilisasi tentara. Ia juga menyetujui ketua dari The Head Of The Religius Supervisory Bodies. Dan masih ada kewenangan Supreme Leader lainnya. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan secara singkat tentang fungsi dari institusi-institusi yang menjalankan system pemerintahan Republik Islam Iran.

1.      The Religious Supervisory Bodies terdiri dari yang formal dan informal.
Lembaga formal terdiri dari tiga, yaitu:
a.       The Council of Guardian, lembaga yang menentukan apakah UU yang dibuat oleh parlemen telah sesuai dengan syariah (hukum islam). Juga berhak untuk menetukan siapa yang akan menjadi kandidat anggota parlemen dan presiden. Mereka mengawasi semua pemilu yang ada di Iran yaitu pemilu parlemen, assembly of experts, dan presiden. Anggotanya berjumlah 12 orang. 6 orang adalah orang ulama yang disetujui/dipilih oleh supreme leader dan 6 orang lainnya adalah non-ulama (ahli hukum) yang dipilih oleh parlemen.
b.      The Assembly of Experts. Terdiri dari 86 ulama yang dipilih oleh rakyat Iran setiap 8 tahun. Tugasnya  mengawasi supreme leader (rahbar). Mereka juga berhak untuk memberhentikan rahbar jika tidak bisa lagi menjalankan tugasnya. Supreme leader dipilih berdasarkan kedudukannya (derajat keulamaannya).
c.       The Expediency Council, sebagai mediator antara parlemen dan The Council Of Guardian. Mereka juga menjadi penasehat supreme leader. Terdiri dari 31 anggota yang disetujui oleh supreme leader.
            Lembaga informal (tangan kanan supreme leader) terdiri dari:
a.       The Representatives of the Supreme leader, menjadi perwakilan supreme leader dan memastikan bahwa institusi yang diawasinya berjalan sesuai dengan kehendak supreme leader. Mereka ada di semua lini. Mereka dipilih oleh supreme leader dan betanggungjawab langsung pada supreme leader.
b.      The Friday prayer leaders. Sebagai perantara bagi supreme leader untuk menyampaikan pandangannya ke public. Memiliki pengaruh dalam men-setting isu-isu politik, khususnya isu polugri. Mereka dipilih oleh supreme leader.
c.       The Special Court for the Clergy, bertanggungjawab dalam menyidangkan ulama yang membangkang. Mereka juga berfungsi sebagai penjaga kesatuan ideologis para ulama.
2.      Republic Institutions terdiri dari tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
a.       Legislative, berhak untuk membuat UU, meratifikasi perjanjian, menyetujui keadaan darurat, menyetujui pinjaman dan budget tahunan, dan berhak memberhentikan pesiden dan menteri.
b.      Eksekutif, dipimpin oleh preside yang dipilih melalu pemilu. Presiden memiliki kewenanan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, dan juga lembaga-lambaga eksekutif lainnya kecuali yang dibawah tanggungjawab langsung supreme leader. Kekuasan presiden nomor dua setelah supreme leader.
c.       Yudikatif sebagai lembaga peradilan terdiri dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Rendah. Menteri Kehakiman ditunjuk oleh presiden dari calon-calon yang diajukan oleh Kepala Peradilan. Tugas dari Menteri Kehakiman adalah menjaga hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara eksekutif dan legislatif serta masalah-masalah hukum. Untuk posisi Kepala Pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum, semuanya berasal dari ahli hukum-hukum Syi’ah.
3.   The Religius Foundations
The Religius Foundations memiliki control terhadap sebagian besar perekonomian Iran. Mereka bekerja sama dengan smua instutis untuk masalah keuangan. Karena mereka penyandang dana utama Iran. Mereka juga sebagai penyandang dana sosial.
Terdiri dari tiga yaitu:
·   the Bonyad-e Mostazafan va Janbazan (Foundation for the Oppressed and Disabled)
·         the Bonyad-e Shahid (Martyrs’ Foundation)
·         the Bonyad-e Astan-e Quds (Imam Reza Foundation).(Panah : 2007: 57)


No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts