May 6, 2019

DINAMIKA POLITIK IRAN ERA KHOMEINI

IRAN

Di era Shah, Iran pada mulanya sebuah monarki-konstitusional dan berubah menjadi monarki-absolut pada tahun 1953. Pemerintahan dibentuk oleh suatu cabinet yang dipimpin seorang perdana menteri yang diangkat Shah. Parlemen menganut system dua kamar (bikameral): majelis rendah (Majles) dan majelis tinggi (Senat). Majles beranggotakan 220 wakil yang dipilih melalui suatu pemilihan umum. Sedangkan Senat, yang kurang berperan dibanding Majles, mempunyai 60 anggota dengan catatan 30 orang dipilih melalui pemilihan umum dan 30 lainnya diseleksi oleh Shah. Di Majles terdapat dua anggota yang mewakili komunitas Kristen Armenia, dan masing-masing satu anggota yang mewakili komunitas Zoroaster dan Yahudi.(Sihbudi : 1995 : 77)

Antara 1963 sampai 1975, di Iran terdapat dua partai politik: partai Iran Novin dan partai Mardom. Iran Novin adalah partai pemerintah, sedangkan Mardom merupakan paartai “oposisi loyal”. Kedua partai tersebut dibentuk Shah. Pada 1975, Shah membubarkan kedua partia tersebut dan membentuk partai baru yaitu, partai Rastakhiz (“kebangkitan”). Inilah satu-satunya partai yang diberi hidup oleh pemerintah Shah, dengan kata lain, sejak tahun 1975 sampai 1978 Iran menganut sistem partai tunggal. Pada 1978, ketika demonstrasi anti-Shah makin meluas, Shah akhirnya mengizinkan dibentuknya partai-partai lain. Sebenarnya di samping partai bentuka Shah, ada sejumlah organisasi politik lain yang bergerak di bawah tanah, di antaranya yang paling terlihat adalah Front Nasional (Jebhe-e-Melli) dan partai komunis Tudeh. (Sihbudi : 1995 : 83)

Meskipun di Iran, tepatnya sebelum Revolusi Islam, terdapat parlemen, pemerintah dan partai politik, namun Shah menjadi kekuatan politik yang paling dominan. Shah dapat membubarkan parlemen, pemerintah dan partai politik sekehendaknya. Namun, selain Shah, di Iran terdapat kekuatan politik “potensial” yang di kemudian hari menggantikan posisi Shah sebagai kekuatan politik dominan yaitu, kaum Mullah (ulama Islam Syi’ah), kaum mullah di Iran membangun basis kekuatan mereka melalui masjid-masjid dan madrasah-madrasah. Pada rentang tahun 1978 sampai 1979, mereka menjadi motor penggerak bagi demonstrasi anti-Shah yang berhasil merobohkan dinasti Pahlevi di era kepemimpinan Shah Muhammad Reza Pahlevi.

Ayatollah Khomeni merupakan seorang tokoh yang memiliki pengaruh terhadap politik di dunia, terutama di Negara Republik Islam Iran. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di kota suci Qom pada tanggal 9 Januari 1978, merupakan awal dari pergolakan panjang yang meruntuhkan seluruh sektor kekuasaan Shah. Pergolakan tersebut mencapai puncaknya pada tahun 1979, pada Januari 1979 Shah digulingkan dan dibuang ke pengasingan, sementara massa  mengundang Ayatollah Khomeini kembali dari pengasingannya di Perancis. Februari 1979, merupakan saat paling bersejarah bagi Iran, karena pada waktu itu bersamaan dengan berakhirnya kekuasaan Shah, yang menandakan berakhirnya sistem kerajaan di Iran.

Tak lama pascarevolusi, koalisi besar terdiri daari pemimpin agama, usahawan, pelajar, reformis liberal dan pejuang kiri terpecah. Lalu, kaum pemimpin agama melakukan konsolidasi kekuatan di bawah Ayatollah Khomeini. Setelah referendum nasional pada maret 1979, Iran menjadi Replublik Islam, dengan mempraktikkan berbagai ide Ayatollah Khomeini tentang pemerintahan Islam dan velayat-e-faqih atau kepemimpinan ahli fiqih. Para agamawan memimpin berdasarkan syariat. Meski Islam Syiah merupakan kekuatan signifikan, interpretasi dan aplikasi Khomeini terhadap velayat-e-faaqih dan hierarki politik dalam teokrasi modern Iran tetap menjadi kontroversi, termasuk diantaranya alim ulama muslim Syiah, terutama sejak wali-e-faqih atau pemimpin besar kedua, Ayatollah Ali Khamenei, tidak sepopuler Khomeini. Ketika ulama selalu memainkan peran signifikan, memberikan petunjuk dalam urusan spiritual dan lain-lain. Kadar keterlibatan langsung mereka dalam system politik juga telah menjadi pangkal perdebatan. Lebih jauh lagi, pembagian tugas yang tak terdefinisi dengan baik antara agama dan negara telah memunculkan perdebatan di dalam negeri. (Panah : 2007 : 57)



No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts