Bentuk Pemerintahan Republik Islam Iran
Menurut Imam Khomeini, negara Islam adalah
negara hukum. Pemerintahan Islam adalah pemerintahan konstitusional, namun
pengertian konstitusional dengan negara hukum di sini berbeda dengan apa yang
selama ini dikenal. Pengertian konstitusional yang merujuk pada "hukum
yang disesuaikan dengan pendapat mayoritas", tidak dikenal dalam sistem
pemerintahan Islam, karena dalam pemerintahan Islam hukum sudah ada, yaitu
hukum Tuhan. Dengan kata lain Tuhanlah pemegang kekuasaan legislatif-disamping
sebagai pemegang kedaulatan- tertinggi yang sebenarnya, bukan parlemen
(Azzam,1983:128).
Singkatnya di dalam pemerintahan Islam, jika kekuasaan eksekutif
dan legislatif ada pada faqih atau fuqaha yang menjalankan fungsi
selaku wakil para Imam, maka kekuasaan legislatif sepenuhnya berasal dari hukum
Tuhan. Oleh sebab itu pemerintahan Islam juga disebut sebagai pemerintahan
hukum Tuhan atas manusia. Tetapi, bukan berarti tidak diperlukan adanya
parlemen. Parlemen diperlukan guna menyusun program untuk berbagai kementerian
berdasarkan ajaran Islam dan menentukan bentuk pelayanan pemerintahan di
seluruh negeri.
Sesuai dengan tujuan dan misinya,
pemerintahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- mempertahankan lembaga-lembaga hukum Islam
- melaksanakan hukum Islam
- membangun kembali tatanan yang adil
- memungut dan memanfaatkan pajak sesuai dengan ajaran Islam
- menentang segala bentuk agresi, mempertahankan kemerdekaan dan integritas territorial tanah Islam
- memajukan pendidikan
- memberantas korupsi dan segala jenis penyakit sosial lainnya
- memberikan perlakuan yang sama terhadap semua warga negara tanpa diskriminasi
- memecahkan masalah kemiskinan; dan
- memberi pelayanan kemanusiaan secara umum (Satori, 2007:124).
No comments:
Post a Comment