May 6, 2019

Bentuk Pemerintahan Republik Islam Iran


Bentuk Pemerintahan Republik Islam Iran


Menurut Imam Khomeini, negara Islam adalah negara hukum. Pemerintahan Islam adalah pemerintahan konstitusional, namun pengertian konstitusional dengan negara hukum di sini berbeda dengan apa yang selama ini dikenal. Pengertian konstitusional yang merujuk pada "hukum yang disesuaikan dengan pendapat mayoritas", tidak dikenal dalam sistem pemerintahan Islam, karena dalam pemerintahan Islam hukum sudah ada, yaitu hukum Tuhan. Dengan kata lain Tuhanlah pemegang kekuasaan legislatif-disamping sebagai pemegang kedaulatan- tertinggi yang sebenarnya, bukan parlemen (Azzam,1983:128).
Singkatnya di dalam pemerintahan Islam, jika kekuasaan eksekutif dan legislatif ada pada faqih atau fuqaha yang menjalankan fungsi selaku wakil para Imam, maka kekuasaan legislatif sepenuhnya berasal dari hukum Tuhan. Oleh sebab itu pemerintahan Islam juga disebut sebagai pemerintahan hukum Tuhan atas manusia. Tetapi, bukan berarti tidak diperlukan adanya parlemen. Parlemen diperlukan guna menyusun program untuk berbagai kementerian berdasarkan ajaran Islam dan menentukan bentuk pelayanan pemerintahan di seluruh negeri.
            Sesuai dengan tujuan dan misinya, pemerintahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. mempertahankan lembaga-lembaga hukum Islam
  2. melaksanakan hukum Islam
  3. membangun kembali tatanan yang adil
  4. memungut dan memanfaatkan pajak sesuai dengan ajaran Islam
  5. menentang segala bentuk agresi, mempertahankan kemerdekaan dan integritas territorial tanah Islam
  6. memajukan pendidikan
  7. memberantas korupsi dan segala jenis penyakit sosial lainnya
  8.  memberikan perlakuan yang sama terhadap semua warga negara tanpa diskriminasi
  9. memecahkan masalah kemiskinan; dan
  10. memberi pelayanan kemanusiaan secara umum (Satori, 2007:124).

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts