May 6, 2019

TOKOH TOKOH TANZIMAT

TANZIMAT DI TURKI
oleh Laila Kholidah

Gerakan Tanzimat melahirkan sejumlah tokoh pembaru dalam bidang pemerintahan, hokum, administrasi, pendidikan, keuangan, perdagangan dan sebagainya. Di antara tokoh-tokoh tersebut adalah Mustafa Rasyid Pasya (1800-1858), Mehmet Sadik Rifat Pasya (1807-1856), Mustafa Sami’ (Wafat 1855), Ali Pasya (1815-1871), dan Fuad Pasya (1815-1869).

·         Mustafa Rasyid Pasya (1800-1858)
Pemuka utama dari pembaharuan di zaman Tanzimat ialah Mustafa Rasyid Pasya, ia lahir di Istanbul pada tahun 1800. Ia memperoleh pendidikan di Madrasah kemudian menjadi pegawai pemerintah. Mustafa Rasyid Pasya pada tahun 1834 diangkat menjadi Duta Besar untuk daerah Perancis. Selain itu, ia juga pernah diangkat menjadi Duta Besar Kerajaan Utsmani di beberapa negara lain. Oleh karena itu, ia merekam faktor-faktor kemajuan di negara-negara Barat. Setelah itu ia dipanggil pulang untuk menjadi Menteri Luar Negeri dan pada akhirnya ia diangkat menjadi perdana Menteri. Usaha pembaharuannya yang terpenting ialah sentralisasi pemerintahan dan modernisasi angkatan bersenjata pada tahun 1839.
Lihat juga : KELUARGA VERSI ARAB
·         Mehmet Sadik Rif’at Pasya (1807-1856)
Pada tahun 1834 ia menjabat sebagai pembantu menteri Luar Negeri, selain pernah menjadi menjadi Duta Besar di Wina, dia juga sempat menjabat sebagai menteri luar negeri, menteri keuangan, dan ketua Dewan Tanzimat. Di antara pemikirannya yang terpenting adalah kemakmuran suatu Negara sangat bergantung pada kemakmuran rakyat, dan kemakmuran rakyat sangat ditentukan oleh adanya rasa aman; sedangkan rasa aman baru dapat diwujudkan dengan menghilangkan system pemerintahan yang absolut. Oleh karena itu, Mehmet Sadik berpendapat bahwa perlu diadakannya undang-undang dan kesewenang-wenangan pemerintahan akan menumbuhkan permusuhan di kalangan rakyat.
Pokok-pokok pemikiran dan pembaharuannya ialah Sultan dan pembesar-pembesar negara harus tunduk pada undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Negara harus tunduk pada hukum (negara hukum), kodifikasi hukum, administrasi, pengaturan hak dan kewajiban rakyat, reorganisasi, angkatan bersenjata, pendidikan dan keterampilan serta dibangunnya Bank Islam Usmani pada tahun 1840. Ide-ide yang dicetuskan Sadik Rif’at pada zaman itu merupakan hal baru karena orang tidak mengenal peraturan, hukum, hak dan kebebasan. pada waktu itu petani lebih banyak menjadi budak bagi tuan tanah dan rakyat budak bagi Sultan. Pemikiran Sadik Rif’at sejalan dengan pemikiran Mustafa Rasyid Pasya yang pada waktu itu mempunyai kedudukan sebagai Menteri Luar Negeri.
 
·         Mustafa Sami (wafat 1855)
Mustafa Sami Pasya mempunyai banyak pengalaman di luar negeri antara lain di Roma, Wina, Berlin, Brussel, London, Paris dan negara lainnya sebagai pegawai dan duta. Hal ini juga memiliki kontribusi sangat besar atas pemikiran-pemikirannya. Menurut pendapat Mustafa Sami Pasya, kemajuan bangsa Eropa terletak pada keunggulan mereka lapangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu juga Mustafa Sami Pasya berpikiran bahwa di Barat maju karena mereka melepaskan diri dari ikatan-ikatan agama, mereka juga tidak membuang begitu saja peradaban – peradaban yang sudah mereka alami, ia melihat adanya ketersambumgan antara masa sekarang dan masa lalu, disamping itu pula pendidikan universal bagi pria dan wanita sehingga umumnya orang Eropa pandai membaca dan menulis. Selanjutnya ia mengatakan bahwa apabila ingin maju, Turki harus melakukan hal-hal yang sama.[1]
·         Ali Pasya (1815-1871) dan Fuad Pasya (1815-1869)
Kedua tokoh ini merupakan murid Mustafa Rasyid Pasha’ dan mereka memimpin pembaruan Tanzimat pasca-Piagam Humayun. Mereka melakukan usaha-usaha antara lain: mengadakan penyempurnaan hukum pidana, hukum dagang, dan hukum maritim; mengeluarkan undang-undang yang memberikan hak kepada orang asing untuk memiliki tanah di Keultanan Turki Utsmani (1867), mendirikan Mahkamah Agung, dan membuka Sekolah Galatasaray yang mengajarkan pendidikan umum dan bahasa Perancis.
Piagam Hatti Humayun juga berisi tentang aturan-aturan yang sangat merugikan umat Islam. Diantaranya: Orang-orang Islam yang masuk Kristen tidak boleh lagi dipaksa masuk Islam lagi, tapi sebaliknya, orang-orang Kristen yang masuk Islam harus kembali pada agama sebelumnya, yaitu agama Kristen. Dalam keadaan tertentu, orang-orang asing juga dibolehkan mengakui kepemilikan tanah, perbelanjaan tahunan disediakan serta menghapuskan segala penipuan. Kemudian, orang-orang Islam memprotes keras adanya undang-undang baru tersebut, karena di dalamnya keistimewaan-keistimewaan yang semula diperuntukkan umat Islam dihapuskan. Akan tetapi, dalam hal ini umat Kristen mendapat keuntungan yang besar. Karena dalam Piagam Hatti Humayun ini menghapuskan segala rujukan tentang Syariat Islam. (lihat Yahaya, Sejarah Islam. Hal 436)
Pembaharuan yang dilaksanakan oleh tokoh-tokoh pembaharuandi zaman tanzimat tidaklah seluruhnya mendapat dukungan bahkan mendapat kritikan baik dari dalam atau di luar Kerajaan Usmani karena gerakan-gerakan tanzimat untuk mewujudkan pembaharuan didasari oleh pemikiran liberalisme Barat dan meninggalkan pola dasar syariat agama, hal ini salah satu sebab yang utama sehingga gerakan tanzimat mengalami kegagalan dalam usaha pembaharuannya.[2]


[1] Antonio. 2012. Ensiklopedia Peradaban Islam; Istambul, Vol. 7. Jakarta: Tazkia Publishing, hlm. 173
[2] Nasution, Harun . Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

1 comment:

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts