Zakat Maal
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun dan dikuasai.
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak dan lain-lain.
Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang dan sudah berlalu satu tahun (haul). Nisab zakat maal sebesar 85 gram emas dengan tarif zakatnya 2,5%. Berikut cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.
Untuk menunaikan zakat maal, silahkan klik disini
ARTIKEL TERKAIT
1. | Zakat penghasilan |
2. | Zakat emas dan perak |
3. | Zakat perusahaan |
4. | Zakat perdagangan |
5. | Zakat saham |
6. | Zakat reksadana |