August 30, 2022

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (1)

 Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (1)

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Bab II UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 s.d. Pasal 10. Pada pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam penjelasan pasal tersebut diatur bahwa kekuasaan tersebut meliputi dua kewenangan, yaitu:  

  • Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi,dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaandan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.
  • Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Lingkup Keuangan Negara

Lingkup Keuangan Negara

Lingkup keuangan negara berdasarkan Pasal 2 UU 17 / 2003 tentang Keuangan  Negara adalah sebagai berikut:

  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; 
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; 
  3. Penerimaan negara; 
  4. Pengeluaran negara; 
  5. Penerimaan daerah; 
  6. Pengeluaran daerah; 
  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; 
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; 
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Asas Pengelolaan Keuangan Negara

 Asas Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam pengelolaan keuangan negara dikenal adanya asas pengelolaan keuangan. Asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

  1. Asas kesatuan, semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran;
  2. Asas universalitas, setiap transaksi ditampilkan utuh dalam dokumen anggaran;
  3. Asas tahunan, membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun  tertentu;
  4. Asas spesialitas, agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukkannya;
  5. Asas akuntabilitas berorientasi hasil, setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Asas profesionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelola keuangan negara;
  7. Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara:
  8. Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberikan kebebasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara dengan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pu.

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts