December 26, 2022

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Lambang Daerah

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Lambang Daerah

Lambang Daerah dan Artinya 

Perisai Bersudut Lima

Melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepulauan Bangka Belitung

Melambangkan wilayah, masyarakat, sistem pemerintah, kebudayaan dan sumberdaya alam Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lingkaran Bulat Simetrikal

Melambangkan kesatuan dan persatuan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadapi segala tantangan di tengah-tengah peradaban dunia yang semakin terbuka.

Butir Padi berjumlah 27 buah

Melambangkan nomor dari Undang-undang pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu UU No.27 Tahun 2000,dan Buah Lada, berjumlah 31 buah melambangkan Kepulauan Bangka Belitung merupakan Propinsi ke 31 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padi dan buah lada juga melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Butir Lada berjumlah 31 buah

Melambangkan Kepulauan Bangka Belitung sebagai provinsi ke-31 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padi dan buah lada juga melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Balok Timah

Melambangkan kekayaan alam (hasil bumi pokok) berupa timah yang dalam sejarah secara social ekonomis telah menopang kehidupan masyarakat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama lebih dari 300 tahun. (diketemukan dan dikelola sejak tahun 1710 Mary Schommers dalam Bangka Tin).

Biru Tua dan Biru Muda (dalam perisai dan lingkaran hitam)

Melambangkan bahari dunia kelautan dari yang dangkal sampai yang terdalam. Menyiratkan lautan dengan segala kekayaan alam yang ada di atasnya, di dalam dan di dasar lautan yang dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Putih (Tulisan) : Melambangkan keteguhan dan perdamaian.

Kuning ( Padi dan Semboyan) : Melambangkan ketentraman dan kekuatan.

Hijau (Pulau dan Lada) : Melambangkan kesuburan.

Hitam (Outline Lingkaran) : Melambangkan ketegasan.

Serumpun Sebalai

Menunjukan bahwa kekayaan alam dan plularisme masyarakat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap merupakan kelurga besar komunitas (serumpun) yang memiliki perjuangan yang sama untuk menciptakan kesejahteraan , kemakmuran, keadilan dan perdamaian.

Untuk mewujudkan perjuangan tersebut, dengan budaya masyarakat melayu berkumpul, bermusyawarah, mufakat, berkerjasama dan bersyukur bersama-sama dalam semangat kekeluargaan (sebalai) merupakan wahana yang paling kuat untuk dilestarikan dan dikembangkan. Nilai- nilai universal budaya ini juga dimiliki oleh beragam etnis yang hidup di Bumi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan demikian, Serumpun Sebalai mencerminkan sebuah eksistensi masyarakat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan kesadaran dan cita­citanya untuk tetap menjadi keluarga besar yang dalam perjuangan dan proses kehidupannya senantiasa mengutamakan dialog secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat serta berkerja sama dan senantiasa mensyukuri nikmat Tuhan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

Serumpun Sebalai, merupakan semboyan penegakan demokrasi melalui musyawarah dan mufakat.

Sumber: Buku Profil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2019

 

August 30, 2022

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (2)

  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (2)

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Bab II UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 s.d. Pasal 10. Pada pasal 6 Ayat (2) kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dimaksud:

  • Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya berperan sebagai Chief Financial of Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang,
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara,
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,
  8. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
  • Dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya, Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya adalah Chief of Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan, yang mempunyai tugas sebagai berikut 
    1. menyusun rancangan anggaran kementeriannegara/lembaga yang dipimpinny
    2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran 
    3. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
    4.  melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara,
    5. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya 
    6. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
    7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya 
    8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undangundang.
  • Diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diatur sebagai berikut:
    1. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dengan tugas : (a) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; (b) menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; (c) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (d) melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; (e) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 
    2. Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah, dengan tugas : (a) menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; (c) melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (d) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; (e) mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkatmdaerah yang dipimpinnya; (f) mengelola barang milik/kekayaan 10 SPKPP daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; (g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
     
    • Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang Sesuai UUD 1945 pasal 23 D, negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 21, Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (1)

 Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (1)

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam Bab II UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 s.d. Pasal 10. Pada pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam penjelasan pasal tersebut diatur bahwa kekuasaan tersebut meliputi dua kewenangan, yaitu:  

  • Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi,dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaandan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.
  • Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts