December 27, 2022

 Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP)

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP)

SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur dan lembaga pemeringkat kredit.

SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun. SAK-ETAP merupakan hasil penyederhanaan standar akuntansi IFRS  yang meliputi:

  • Tidak adanya laporan laba/rugi komprehensif;
  • Penilaian untuk aset tetap, aset tidak berwujud, dan properti investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar; dan
  • Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan karena beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.  

Pada bulan Juni 2019, DSAK IAI menyetujui untuk merevisi SAK ETAP dengan mengacu pada IFRS for SMEs 2015. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. SAK ETAP akan digantikan oleh SAK EP per 1 Januari 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal.

SAK EP lebih sederhana daripada SAK Umum yang berbasis IFRS. SAK EP memiliki perbedaan yang signifikan dengan SAK ETAP. Misalnya penggunaan nilai  wajar untuk property investasi dan aset biologis, penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain (other comprehensive income). kombinasi bisnis dan goodwill, pengaturan lebih rinci untuk aset dan liabilitas keuangan, pajak tangguhan, dll.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya. Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara. Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, ISAK 31, ISAK 32, ISAK 35 dan ISAK 36.

Penyusunan  SAK wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi identifikasi isu; konsultasi isu dengan DKSAK IAI (jika diperlukan); melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi exposure draft; pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. Penyusunan annual improvements tidak wajib mengikuti due process public hearing. Sedangkan penyusunan produk lain non-SAK (misal siaran pers atau materi edukasi) tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process prosedur.


Standar Akuntansi Keuangan

Standar Akuntansi Keuangan

Profesi akuntansi membuat beberapa standar untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Standar ini berlaku secara umum dan dipraktikan secara universal.  Akuntansi keuangan harus tunduk kepada standar ini dalam melaporkan peristiwa-peristiwa ekonomi. Standar ini dinamakan Prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).

Selain PABU, dalam akuntansi dikenal juga istilah Standar Akuntansi, yaitu ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh badan berwenang (di Indonesia, organisasi tersebut adalah Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI) yang mengatur tentang penyajian laporan keuangan. Standar akuntansi lebih spesifik dan diatur secara hukum.

Di Indonesia, standar akuntansi yang berlaku disesuaikan dengan bentuk usaha perusahaan, yaitu:

  1. Standar Akuntansi Keuangan - International Financial Report Standard (SAK-IFRS);
  2. Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP);
  3. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah  (SAK EMKM);
  4. Standar Akuntasi Syariah (SAK-Syariah); dan
  5. Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP).

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts