Standar Akuntansi Keuangan
Profesi akuntansi membuat beberapa standar untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Standar ini berlaku secara umum dan dipraktikan secara universal. Akuntansi keuangan harus tunduk kepada standar ini dalam melaporkan peristiwa-peristiwa ekonomi. Standar ini dinamakan Prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).
Selain PABU, dalam akuntansi dikenal juga istilah Standar Akuntansi, yaitu ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh badan berwenang (di Indonesia, organisasi tersebut adalah Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI) yang mengatur tentang penyajian laporan keuangan. Standar akuntansi lebih spesifik dan diatur secara hukum.
Di Indonesia, standar akuntansi yang berlaku disesuaikan dengan bentuk usaha perusahaan, yaitu:
- Standar Akuntansi Keuangan - International Financial Report Standard (SAK-IFRS);
- Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK-ETAP);
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM);
- Standar Akuntasi Syariah (SAK-Syariah); dan
- Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP).
No comments:
Post a Comment