December 27, 2022

Prinsip Dasar Akuntansi

 Prinsip Dasar Akuntansi

Prinsip akuntansi merupakan dasar atau acuan dalam melaksanakan proses akuntansi, sehingga memungkinkan penilaian secara objektif terhadap produk akuntansi agar tidak terjadi perbedaan atau permasalahan. Laporan keuangan sebagai produk akuntansi harus bisa dibaca dan dipahami oleh semua pihak. Dalam kerangka konseptual pelaporan keuangan, terdapat asumsi, prinsip, dan
kendala, yaitu:

Asumsi

  1. Entitas Ekonomi
    Dalam asumsi entitas ekonomi atau konsep kesatuan usaha, akuntansi menganggap bahwa perusahaan merupakan sebuah kesatuan ekonomi yang berdiri sendiri dan terpisah dengan entitas ekonomi lain bahkan dengan pribadi pemilik perusahaan. Dengan begitu, akuntansi memisahkan dan membedakan seluruh pencatatan transaksi baik kekayaan maupun kewajiban perusahaan dengan pribadi pemilik perusahaan.
  2. Kesinambungan Usaha (Going Concern)
    Asumsi Kesinambungan Usaha menganggap bahwa sebuah entitas ekonomi atau bisnis akan berjalan secara terus-menerus atau berkesinambungan tanpa ada pembubaran atau penghentian kecuali terdapat peristiwa tertentu yang bisa menyanggahnya.
  3. Satuan Moneter
    Pencatatan transaksi hanya dinyatakan dalam bentuk mata uang dan tanpa melibatkan hal-hal non kualitatif. Semua pencatatan hanya terbatas pada segala yang bisa diukur dan dinilai dengan satuan uang. Transaksi non kualitatif (antara lain dapat berupa mutu, prestasi, dan sebagainya) tidak bisa dilaporkan atau tidak bisa dinilai dalam bentuk uang.
  4. Periode Akuntansi
    Asumsi dasar periode akuntansi atau kurun waktu adalah penilaian dan pelaporan keuangan perusahaan yang dibatasi oleh periode waktu tertentu. Sebagai contoh, sebuah perusahaan menjalankan usahanya berdasarkan periode akuntansi, mulai pada tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember.
  5. Basis Akrual
    Asumsi Basis Akrual bermakna bahwa transaksi dicatat/diakui pada saat terjadinya (tidak menunggu dibayarkan atau diterima uang).

Prinsip 

  1. Pengukuran
    Prinsip pengukuran (measurement) bermakna bahwa penentuan nilai suatu item dengan satuan uang, dengan  menggunakan alternatif  historical cost yakni biaya historis (saat terjadinya) yang dianggap representasi dari jumlah yang dibayar untuk item tertentu dan nilai wajar yakni nilai yang aset dapat dipertukarkan, kewajiban diselesaikan, atau instrumen ekuitas yang diberikan, dapat dipertukarkan di antara pihak yang berkeinginan untuk bertransaksi tanpa paksaan.
  2. Pengakuan Pendapatan
    Prinsip Pengakuan Pendapatan menganggap bahwa Pendapatan timbul akibat kenaikan harta yang dihasilkan oleh kegiatan usaha seperti penjualan, penerimaan bagi hasil dan yang lainnya. Pendapatan diakui ketika ada kepastian tentang jumlah atau nominal baik besar/kecil yang bisa diukur secara andal dengan harta yang diperoleh dari transaksi penjualan barang maupun jasa.
  3. Pengakuan Beban
    Pengakuan Beban (expense recognition) yakni pengakuan beban yang menunjukkan arus keluar dapat menimbulkan kewajiban sebagai akibat dari memberikan atau menghasilkan barang dan jasa (beban timbul akibat adanya pendapatan).
  4. Pengungkapan Penuh (Full Disclosure)
    Laporan keuangan harus mempunyai prinsip pengungkapan penuh dalam menyajikan informasi yang informatif serta dimaklumkan sepenuhnya.Pelaporan keuangan dapat disajikan/diungkapkan sehingga merupakan informasi penting yang mempengaruhi penilaian dan keputusan pengguna informasi. Apabila terdapat informasi yang tidak dapat disajikan dalam laporan keuangan maka diberi keterangan tambahan informasi, berupa catatan kaki atau lampiran.

Kendala

Efektivitas Biaya (cost effectiveness) bermakna bahwa dalam implementasiharus diperhatikan juga kendala (constraint) tentang efektivitas biaya (cost effectiveness) yakni biaya penyediaan informasi harus dipertimbangkan dan dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.
 

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts