Standar Akuntansi Syariah (SAS)
Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAS) berbasis pada konsep-konsep akuntansi umum yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep ini tercermin dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan Syariah (KDPPLKS) sebagai dasar pengembangan standar akuntansi keuangan syariah. Hal yang diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah adalah transaksi transaksi syariah yang berlaku untuk para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Saat ini transaksi syariah yang
utama telah diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah, seperti murabahah, istishna, salam, mudharabah, musyarakah, ijarah, tabarru’, sukuk, zakat, wa’d, serta wakaf.
SAS ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah, seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dll. Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI. SAS ini terdiri dari PSAK 100 sampai dengan PSAK 106 yang mencakup kerangka konseptual; penyajian laporan keuangan syariah; akuntansi murabahah; musyarakah; mudharabah; salam; istishna. Badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dan melakukan transaksi syariah seperti bank syariah menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK dan PSAK Syariah.
No comments:
Post a Comment