December 27, 2022

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

 Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat
(Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/LKPP) ataupun daerah (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/ LKPD). SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

SAP dibuat untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. Saat ini SAP yang digunakan adalah yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 yang sudah berbasis akrual.  PSAP tersebut dapat dilihat pada  http://www.ksap.org/sap/standar-akuntansi-pemerintahan/

Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja badan usaha disusun dengan menggunakan basis akrual. Meskipun sebagai pemeriksa BPK, nantinya akan mengacu pada SAP, modul ini akan membahas PSAK untuk memberikan pemahaman mengenai akuntansi.

Standar Akuntansi Syariah (SAS)

 Standar Akuntansi Syariah (SAS)

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAS) berbasis pada konsep-konsep akuntansi umum yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep ini tercermin dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan Syariah (KDPPLKS) sebagai dasar pengembangan standar akuntansi keuangan syariah. Hal yang diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah adalah transaksi transaksi syariah yang berlaku untuk para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Saat ini transaksi syariah yang
utama telah diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah, seperti murabahah, istishna, salam, mudharabah, musyarakah, ijarah, tabarru’, sukuk, zakat, wa’d, serta wakaf.

SAS ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah, seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dll. Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI. SAS ini terdiri dari PSAK 100 sampai dengan PSAK 106 yang mencakup kerangka konseptual; penyajian laporan keuangan syariah; akuntansi murabahah; musyarakah; mudharabah; salam; istishna.  Badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dan melakukan transaksi syariah seperti bank syariah menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK dan PSAK Syariah.  

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM)

 Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah  (SAK EMKM)

SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri yang dapat digunakan oleh entitas yang memenuhi definisi entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sebagaimana yang diatur dalam SAK ETAP dan karakteristik dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). SAK EMKM secara eksplisit mendeskripsikan konsep entitas bisnis sebagai salah satu asumsi dasarnya dan oleh karena itu untuk dapat menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM, entitas harus dapat memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan dan hasil usaha entitas tersebut, dan antara suatu usaha/entitas dengan usaha/entitas lainnya. Jika dibandingkan dengan SAK lainnya, SAK EMKM merupakan standar yang dibuat sederhana karena mengatur transaksi umum yang dilakukan oleh EMKM dan dasar pengukurannya murni menggunakan biaya historis sehingga EMKM cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehannya. Entitas yang memenuhi persyaratan menggunakan SAK EMKM ini tetap perlu mempertimbangkan apakah ketentuan yang diatur dalam SAK EMKM ini telah sesuai dan memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas tersebut. Oleh karena itu, entitas perlu mempertimbangkan kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan, apakah berdasarkan SAK EMKM atau SAK lainnya, dengan memperhatikan kemudahan
yang ditawarkan dalam SAK EMKM, dan kebutuhan informasi pengguna laporan keuangan entitas tersebut. SAK EMKM berlaku efektif per 1 Januari 2018 dan penerapan dini diperkenankan.

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts