Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat
(Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/LKPP) ataupun daerah (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/ LKPD). SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
SAP dibuat untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. Saat ini SAP yang digunakan adalah yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 yang sudah berbasis akrual. PSAP tersebut dapat dilihat pada http://www.ksap.org/sap/standar-akuntansi-pemerintahan/
Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja badan usaha disusun dengan menggunakan basis akrual. Meskipun sebagai pemeriksa BPK, nantinya akan mengacu pada SAP, modul ini akan membahas PSAK untuk memberikan pemahaman mengenai akuntansi.