Definisi Jalan
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Sesuai peruntukannya, jalan dikelompokkan menjadi:
- Jalan umum, adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum termasuk jalan tol; dan
- Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri, dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan kegiatan pembangunan jalan meliputi
- Pemrograman dan penganggaran merupakan kegiatan penetapan rencana tingkat kinerja yang akan dicapai, serta perkiraan biaya yang diperlukan;
- Perencanaan teknis merupakan kegiatan penyusunan rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Perencanaan teknis jalan sekurang-kurangnya memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan;
- dimensi jalan;
- muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan kapasitas;
- persyaratan geometrik jalan;
- konstruksi jalan;
- konstruksi bangunan pelengkap;
- perlengkapan jalan;
- ruang bebas; dan
- kelestarian lingkungan hidup
- Pengadaan tanah diperlukan untuk konstruksi jalan baru, pelebaran jalan, atau perbaikan alinemen jika pelaksanaan konstruksinya di atas hak atas tanah orang
- Pelaksanaan konstruksi merupakan kegiatan fisik penanganan jaringan jalan untuk memenuhi kebutuhan transportasi jalan, yang dilaksanakan sesuai perencanaan teknis; dan
- Pengoperasian dan pemeliharaan jalan merupakan kegiatan penggunaan jalan untuk melayani lalu lintas jalan, dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Rencana teknis jalan wajib memperhitungkan kebutuhan fasilitas pejalan kaki dan penyandang cacat.
Penyelenggara Jalan Nasional adalah Kementerian PUPR
Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Provinsi dhi. dinas terkait sesuai struktur organisasi Pemerintah Provinsi.