July 19, 2018

SYARAT KTP KOTA BOGOR

SYARAT KTP KOTA BOGOR

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa 
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
  • Poto copy Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar  negeri Karena  pindah
Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ,dilakukan setelah  memenuhi syarat berupa :
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  • Fotokopi KK ,dan
  • Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :
  • Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  • Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
  • Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP

April 16, 2018

SISTEM PEMERINTAHAN UNI EMIRAT ARAB

SISTEM PEMERINTAHAN UNI EMIRAT ARAB

Berdasarkan Konstitusi UEA pada Bab IV pasal 45 menyatakan bahwa lembaga tinggi negara federasi UEA terdiri dari:

Federal Supreme Council (FSC)
FSC yakni institusi pemegang kekuasaan tertinggi negara federal PEA. FSC merupakan instrumen federal yang secara ekslusif memiliki kekuasan eksekutif, ratifikasi, dan legislatif. Kekuasaan eksekutif FSC meliputi penerimaan anggota baru negara federal, memilih Presiden dan Wakil Presiden, memformulasi GBHN, melakukan fungsi kontrol. Kekuasaan meratifikasi mengenai persetujuan setiap keputusan yang diambil oleh dua atau lebih emirat, menentukan dan memutuskan langkah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan negara, menyetujui atau menolak terhadap persetujuan yang diambil pemerintah dengan negara asing, kekuasaan memberikan persetujuan terhadap keputusan kabinet, penugasan dan pemberhentian Hakim Agung, persetujuan atas perjanjian internasional dan mendeklarasikan negara dalam keadaan bahaya. 
 
FSC dalam keadaan tertentu dapat mengeluarkan setiap peraturan hukum dan perundang-undangan. Apabila sedang tidak dalam keadaan "in session", kekuasaan tersebut dapat dijalankan oleh Presiden. Namun demikian menurut konstitusi, FSC tetap merupakan bentuk kepemimpinan kolektif  PEA. Komposisi FSC sebagai berikut:
    • HH Sheikh Khalifa Bin Sultan Al Nahyan (Emir Abu Dhabi).
    • HH Sheikh Mohammed Bin Rashid Al Maktoum( Emir Dubai).
    • HH Dr. Sheikh Sultan Bin Mohammed Al Qassimi (Emir Sharjah).
    • HH Sheikh Saqr bin Mohamed Al Qassimi (Emir Ras Al Khaimah).
    • HH Sheikh Rashid bin Ahmed Al Mualla (Emir Umm Al Quwain).
    • HH Sheikh Humaid bin Rashid Al Nu’aimi (Emir Ajman).
    • HH Sheikh Hamad bin Mohammed Al Shaqr (Emir Fujairah).

Presiden
  
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh FSC untuk masa jabatan 5 tahun. Apabila Presiden dalam keadaan berhalangan, Wakil Presiden berkewajiban mengambil alih tanggungjawabnya. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang luas. Presiden memiliki kewenangan menyelenggarakan dan memimpin sidang-sidang FSC dan Kabinet. Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dan melakukan tugas mewakili negaranya dalam hubungan luar negeri, baik secara internal maupun eksternal. Presiden juga menandatangani setiap produk hukum dan perundang-undangan, ketetapan, keputusan termasuk ratifikasi perjanjian internasional. Menetapkan (penugasan dan pemberhentian) Perdana Menteri serta Ketua Federal Supreme Court beserta Hakim Agung, dan mengangkat Duta Besar. Kekuasaan tradisional Presiden yang tetap berlangsung adalah memberikan amnesti dan pengampunan bagi terpidana.

Council of Ministers 
Dewan Menteri merupakan pelaksana otoritas kewenangan eksekutif dalam segala urusan pemerintahan, yakni melakukan dan menindaklanjuti  GBHN PEA, memiliki hak inisiatif  menyusun rancangan perundang-undangan dan mengkonsultasikannya kepada FNC, sebelum dimajukan kepada FSC, mengeluarkan regulasi untuk mengimplementasikan keputusan negara federal, memberikan supervisi terhadap Undang-undang, Peraturan Hukum Federal bagi tiap emirat. Dalam melaksanakan fungsi eksekutif tersebut di atas, Kabinet mendapat kontrol dari Presiden dan FSC.

Federal National Council (FNC)
Parlemen, adalah badan legislatif/konsultatif PEA. Lembaga ini selalu ditugaskan untuk mewakili Parlemen PEA melakukan hubungan luar negeri dengan lembaga/Badan Parlemen negara-negara lain. FNC dibentuk pada tanggal 12 Pebruari 1972. Anggotanya berjumlah 40 orang, mewakili wilayah emiratnya, dengan komposisi sebagai berikut:
    • Abu Dhabi dan Dubai , masing-masing  8 orang.
    • Sharjah dan Ras Al Khaimah,masing-masing 6 orang.
    • Ajman, Fujairah dan Umm Al Quwain masing-masing  4 orang. 
Berdasarkan keputusan Presiden PEA, Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan pada bulan Desember 2005 bahwa penetapan anggota FNC PEA akan dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme; pertama, 1/2 anggota FNC akan dipilih langsung melalui mekanisme pemilu. Kedua, 1/2 anggota FNC lainnya akan tetap ditunjuk langsung oleh emir (penguasa wilayah) di 7 wilayah keemiratan. 
 
Proses pemilu tersebut telah dilakukan untuk pertama kalinya pada tanggal 16, 18 dan 20 Desember 2006 dan telah menghasilkan 20 orang anggota baru FNC  PEA (50% dari total anggota FNC). Sementara 1/2 anggota FNC lainnya akan ditunjuk langsung oleh para emir. 

FNC di antaranya bertugas memberikan rekomendasi penyusunan RAPBN, sebelum disyahkan oleh  FSC menjadi Undang-undang. FNC juga merupakan lembaga yang lebih cenderung sebagai lembaga konsultatif dan memberikan masukan kepada lembaga negara lainnya. FNC memiliki instrumen 8 komisi yang mencakup aspek POLEKSOSBUDPEN. Fungsi legislatif yang melekat pada FNC terbatas pada tingkat proseduril (lembaga konsultasi) dalam pembentukan peraturan dan perundang-undangan Persatuan Emirat Arab, namun wakil lembaga Parlemen PEA dalam hubungan dengan lembaga parlemen negara lain.  Selebihnya kekuasaan legislatif terletak pada FSC.
Federal Judiciary
 
Kekuasaan judikatif tertinggi negara federal, dipegang oleh “SUPREME COURT” (semacam Mahkamah Agung) memiliki kewenangan menyelesaikan berbagai permasalahan konflik juridis antar anggota emirat, termasuk permasalahan dengan negara federal, menguji aturan-aturan hukum anggota emirat dan pemberi interpretasi aturan-aturan hukum yang syah atas permintaan negara federal ataupun pihak emirat lainnya.
 
PEMERINTAH FEDERAL
 
Keseluruhan organ pemerintahan federal berkewajiban melaksanakan semua otoritas fungsi ketatanegaraan, baik urusan internal maupun eksternal. Dalam menjalankan fungsi tersebut pemerintah federal mempunyai kekuasaan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam masalah hubungan luar negeri termasuk menandatangani perjanjian internasional dan pengawasan terhadap implementasi perjanjian tersebut.
 
Untuk masalah internal, pemerintah federal memiliki kekuasaan memberlakukan hukum peraturan perundang-undangan, hal berhubungan dengan ancaman eksternal dan internal terhadap stabilitas politik dan keamanan, keuangan, pajak dan bea cukai,  kesehatan, penerangan, pos dan telekomunikasi, listrik, lalulintas udara, imigrasi, kebudayaan, pembuatan/pemeliharaan jalan raya, dan kepolisian.

UNI EMIRAT ARAB PRA ISLAM

UNI EMIRAT ARAB  PRA ISLAM

Kondisi Pra-Islam
Uni Emirat Arab adalah sebuah federasi yang terletak di sebelah tenggara dari semenanjung Arab, Teluk Persia, yang berbatasan dengan Oman dan Arab Saudi. Uni Emirat Arab terdiri dari tujuh negara kecil yaitu Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Umm al Quwain, Ras al Khaimah, dan Fujairah. Ibukota Uni Emirat Arab adalah Abu Dhabi yang juga merupakan pusat kegiatan politik, industri, dan budaya.[1] Pada awalnya UEA adalah bagian dari Oman sehinga sejarahnya sangat terkait dengan sejarah Oman. Menurut Dr. Sayyid Naufal, seorang sejarawan dan pengamat sosial, wilayah UEA oleh orang Arab dahulu disebut pantai Oman dan merupakan salah satu dari tiga wilayah Oman yaitu Muskat, Oman, dan Pantai Oman.[2]

A. Perkembangan Islam
Penduduk pantai Oman masuk Islam bersamaan dengan penduduk Oman lain yaitu pada tahun 630 ketika Nabi Muhammad saw mengutus Amr bin Ash ke Oman untuk berdakwah. Pada waktu yang sama Nabi Muhammad saw membawa surat-surat dakwah kepada raja-raja di semenanjung Arabia. Islam terus berkembang di wilayah pantai Oman. Pada tahun 684 orang-orang khawarij menguasai Oman. Para khalifah Bani Umayah di Damaskus dan Abbasiyah di Baghdad tidak pernah dapat menguasai Oman secara penuh. Umat Islam negeri itu secara politik merdeka dari pusat pemerintahan Islam. Tahun 752-1507, Oman diperintah oleh imam-imam kelompok al-Ibadiyah yaitu cabang dari kelompok khawarij yang menjadi pengikut Abdullah bin Ibad al-Murri at-Tammimi, seorang tokoh khawarij. Pada tahun 1624-1741 wilayah Oman diperintah oleh imam dari Dinasti Ya'ribah dan sejak 1741 hingga kini diperintah oleh Dinasti Al-Bu Sa'id.
Sejak Dinasti Al-Bu Sa'id berkuasa penduduk pantai Oamn memisahkan diri. Rahmat bin Mathar, pemimpin Bani Qawasim menyatakan kemerdekaan negeri itu pada tahun 1741. Kemerdekaan itu diakui oleh Ahmad bin Sa'id, pendiri Dinasti Al-Bu Sa'id. Rahmat menjadikan Rah al-Khaymah sebagai pusat pemerintahannya atas Teluk Persia. Daerah daratan dikuasai oleh Al-Bu Falah dari Bani Yas dan memiliki pusat pemerintahan di Abu Dhabi. Dalam perkembangan berikutnya, di Pantai Oman berdiri tujuh pemerintahan emir yaitu Abu Dhabi, Dubai, Ash-Syariqah,Ajman, Umm al-Qawain,Ras al-khammah, dan Fuyayrah.
Walaupun Pantai Oamn berabad-abad dikuasai oleh imam-imam khawarij, namun penduduknya tidak terpengaruh denagn paham-paham khawarij. Mereka teatp menganutu Islam Suni hingga berdirinya Uni Emirat Arab. Hali ini disebabkan oleh pemerintahan khawarij yang memberikan kebebasan dan tidak memaksakan pham khawarij terhadap penduduk pantai Oman. Para pemuka Oman mengakui bahwa Islam telah mampu mempersatukan suku-suku Oman dibawah panji-panji Islam. Hal itu tampak sekarang dalam sistem sosial dan politik, baik di Oman maupun Pantai Oman ( UEA ) yang memberlakukan syariat Islam dalam peradilan.[3]
1.      [1]www.wikipedia.com
2.      [2] Ensiklopedi Islam 5, ( Jakarta:PT Ichtiar Baru Van Hoeve), hlm:139
3.      [3] Ibid,hlm 139

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts