April 16, 2018

SISTEM PEMERINTAHAN UNI EMIRAT ARAB

SISTEM PEMERINTAHAN UNI EMIRAT ARAB

Berdasarkan Konstitusi UEA pada Bab IV pasal 45 menyatakan bahwa lembaga tinggi negara federasi UEA terdiri dari:

Federal Supreme Council (FSC)
FSC yakni institusi pemegang kekuasaan tertinggi negara federal PEA. FSC merupakan instrumen federal yang secara ekslusif memiliki kekuasan eksekutif, ratifikasi, dan legislatif. Kekuasaan eksekutif FSC meliputi penerimaan anggota baru negara federal, memilih Presiden dan Wakil Presiden, memformulasi GBHN, melakukan fungsi kontrol. Kekuasaan meratifikasi mengenai persetujuan setiap keputusan yang diambil oleh dua atau lebih emirat, menentukan dan memutuskan langkah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan negara, menyetujui atau menolak terhadap persetujuan yang diambil pemerintah dengan negara asing, kekuasaan memberikan persetujuan terhadap keputusan kabinet, penugasan dan pemberhentian Hakim Agung, persetujuan atas perjanjian internasional dan mendeklarasikan negara dalam keadaan bahaya. 
 
FSC dalam keadaan tertentu dapat mengeluarkan setiap peraturan hukum dan perundang-undangan. Apabila sedang tidak dalam keadaan "in session", kekuasaan tersebut dapat dijalankan oleh Presiden. Namun demikian menurut konstitusi, FSC tetap merupakan bentuk kepemimpinan kolektif  PEA. Komposisi FSC sebagai berikut:
    • HH Sheikh Khalifa Bin Sultan Al Nahyan (Emir Abu Dhabi).
    • HH Sheikh Mohammed Bin Rashid Al Maktoum( Emir Dubai).
    • HH Dr. Sheikh Sultan Bin Mohammed Al Qassimi (Emir Sharjah).
    • HH Sheikh Saqr bin Mohamed Al Qassimi (Emir Ras Al Khaimah).
    • HH Sheikh Rashid bin Ahmed Al Mualla (Emir Umm Al Quwain).
    • HH Sheikh Humaid bin Rashid Al Nu’aimi (Emir Ajman).
    • HH Sheikh Hamad bin Mohammed Al Shaqr (Emir Fujairah).

Presiden
  
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh FSC untuk masa jabatan 5 tahun. Apabila Presiden dalam keadaan berhalangan, Wakil Presiden berkewajiban mengambil alih tanggungjawabnya. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang luas. Presiden memiliki kewenangan menyelenggarakan dan memimpin sidang-sidang FSC dan Kabinet. Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dan melakukan tugas mewakili negaranya dalam hubungan luar negeri, baik secara internal maupun eksternal. Presiden juga menandatangani setiap produk hukum dan perundang-undangan, ketetapan, keputusan termasuk ratifikasi perjanjian internasional. Menetapkan (penugasan dan pemberhentian) Perdana Menteri serta Ketua Federal Supreme Court beserta Hakim Agung, dan mengangkat Duta Besar. Kekuasaan tradisional Presiden yang tetap berlangsung adalah memberikan amnesti dan pengampunan bagi terpidana.

Council of Ministers 
Dewan Menteri merupakan pelaksana otoritas kewenangan eksekutif dalam segala urusan pemerintahan, yakni melakukan dan menindaklanjuti  GBHN PEA, memiliki hak inisiatif  menyusun rancangan perundang-undangan dan mengkonsultasikannya kepada FNC, sebelum dimajukan kepada FSC, mengeluarkan regulasi untuk mengimplementasikan keputusan negara federal, memberikan supervisi terhadap Undang-undang, Peraturan Hukum Federal bagi tiap emirat. Dalam melaksanakan fungsi eksekutif tersebut di atas, Kabinet mendapat kontrol dari Presiden dan FSC.

Federal National Council (FNC)
Parlemen, adalah badan legislatif/konsultatif PEA. Lembaga ini selalu ditugaskan untuk mewakili Parlemen PEA melakukan hubungan luar negeri dengan lembaga/Badan Parlemen negara-negara lain. FNC dibentuk pada tanggal 12 Pebruari 1972. Anggotanya berjumlah 40 orang, mewakili wilayah emiratnya, dengan komposisi sebagai berikut:
    • Abu Dhabi dan Dubai , masing-masing  8 orang.
    • Sharjah dan Ras Al Khaimah,masing-masing 6 orang.
    • Ajman, Fujairah dan Umm Al Quwain masing-masing  4 orang. 
Berdasarkan keputusan Presiden PEA, Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan pada bulan Desember 2005 bahwa penetapan anggota FNC PEA akan dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme; pertama, 1/2 anggota FNC akan dipilih langsung melalui mekanisme pemilu. Kedua, 1/2 anggota FNC lainnya akan tetap ditunjuk langsung oleh emir (penguasa wilayah) di 7 wilayah keemiratan. 
 
Proses pemilu tersebut telah dilakukan untuk pertama kalinya pada tanggal 16, 18 dan 20 Desember 2006 dan telah menghasilkan 20 orang anggota baru FNC  PEA (50% dari total anggota FNC). Sementara 1/2 anggota FNC lainnya akan ditunjuk langsung oleh para emir. 

FNC di antaranya bertugas memberikan rekomendasi penyusunan RAPBN, sebelum disyahkan oleh  FSC menjadi Undang-undang. FNC juga merupakan lembaga yang lebih cenderung sebagai lembaga konsultatif dan memberikan masukan kepada lembaga negara lainnya. FNC memiliki instrumen 8 komisi yang mencakup aspek POLEKSOSBUDPEN. Fungsi legislatif yang melekat pada FNC terbatas pada tingkat proseduril (lembaga konsultasi) dalam pembentukan peraturan dan perundang-undangan Persatuan Emirat Arab, namun wakil lembaga Parlemen PEA dalam hubungan dengan lembaga parlemen negara lain.  Selebihnya kekuasaan legislatif terletak pada FSC.
Federal Judiciary
 
Kekuasaan judikatif tertinggi negara federal, dipegang oleh “SUPREME COURT” (semacam Mahkamah Agung) memiliki kewenangan menyelesaikan berbagai permasalahan konflik juridis antar anggota emirat, termasuk permasalahan dengan negara federal, menguji aturan-aturan hukum anggota emirat dan pemberi interpretasi aturan-aturan hukum yang syah atas permintaan negara federal ataupun pihak emirat lainnya.
 
PEMERINTAH FEDERAL
 
Keseluruhan organ pemerintahan federal berkewajiban melaksanakan semua otoritas fungsi ketatanegaraan, baik urusan internal maupun eksternal. Dalam menjalankan fungsi tersebut pemerintah federal mempunyai kekuasaan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam masalah hubungan luar negeri termasuk menandatangani perjanjian internasional dan pengawasan terhadap implementasi perjanjian tersebut.
 
Untuk masalah internal, pemerintah federal memiliki kekuasaan memberlakukan hukum peraturan perundang-undangan, hal berhubungan dengan ancaman eksternal dan internal terhadap stabilitas politik dan keamanan, keuangan, pajak dan bea cukai,  kesehatan, penerangan, pos dan telekomunikasi, listrik, lalulintas udara, imigrasi, kebudayaan, pembuatan/pemeliharaan jalan raya, dan kepolisian.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts