SISTEM PEMERINTAHAN UNI EMIRAT ARAB
Berdasarkan
Konstitusi UEA pada Bab IV pasal 45 menyatakan bahwa lembaga tinggi negara
federasi UEA terdiri dari:
Federal Supreme Council (FSC)
FSC yakni institusi pemegang kekuasaan tertinggi negara federal PEA.
     FSC merupakan instrumen federal yang secara ekslusif memiliki kekuasan
     eksekutif, ratifikasi, dan legislatif. Kekuasaan eksekutif FSC meliputi
     penerimaan anggota baru negara federal, memilih Presiden dan Wakil
     Presiden, memformulasi GBHN, melakukan fungsi kontrol. Kekuasaan
     meratifikasi mengenai persetujuan setiap keputusan yang diambil oleh dua
     atau lebih emirat, menentukan dan memutuskan langkah kebijaksanaan
     pertahanan dan keamanan negara, menyetujui atau menolak terhadap
     persetujuan yang diambil pemerintah dengan negara asing, kekuasaan
     memberikan persetujuan terhadap keputusan kabinet, penugasan dan
     pemberhentian Hakim Agung, persetujuan atas perjanjian internasional dan
     mendeklarasikan negara dalam keadaan bahaya. 
      
FSC dalam keadaan tertentu dapat mengeluarkan setiap peraturan hukum dan
     perundang-undangan. Apabila sedang tidak dalam keadaan "in
     session", kekuasaan tersebut dapat dijalankan oleh Presiden. Namun
     demikian menurut konstitusi, FSC tetap merupakan bentuk kepemimpinan
     kolektif  PEA. Komposisi FSC sebagai berikut:
- HH Sheikh Khalifa Bin Sultan
      Al Nahyan (Emir Abu Dhabi).
 - HH Sheikh Mohammed Bin Rashid
      Al Maktoum( Emir Dubai).
 - HH Dr. Sheikh Sultan Bin
      Mohammed Al Qassimi (Emir Sharjah).
 - HH Sheikh Saqr bin Mohamed Al
      Qassimi (Emir Ras Al Khaimah).
 - HH Sheikh Rashid bin Ahmed Al
      Mualla (Emir Umm Al Quwain).
 - HH Sheikh Humaid bin Rashid Al
      Nu’aimi (Emir Ajman).
 - HH Sheikh Hamad bin Mohammed Al Shaqr (Emir Fujairah).
 
Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh FSC untuk masa jabatan 5 tahun.
     Apabila Presiden dalam keadaan berhalangan, Wakil Presiden berkewajiban
     mengambil alih tanggungjawabnya. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan
     legislatif yang luas. Presiden memiliki kewenangan menyelenggarakan dan
     memimpin sidang-sidang FSC dan Kabinet. Panglima Tertinggi Angkatan
     Bersenjata dan melakukan tugas mewakili negaranya dalam hubungan luar
     negeri, baik secara internal maupun eksternal. Presiden juga
     menandatangani setiap produk hukum dan perundang-undangan, ketetapan,
     keputusan termasuk ratifikasi perjanjian internasional. Menetapkan
     (penugasan dan pemberhentian) Perdana Menteri serta Ketua Federal Supreme
     Court beserta Hakim Agung, dan mengangkat Duta Besar. Kekuasaan
     tradisional Presiden yang tetap berlangsung adalah memberikan amnesti dan
     pengampunan bagi terpidana.
Dewan
     Menteri merupakan pelaksana otoritas kewenangan eksekutif dalam segala
     urusan pemerintahan, yakni melakukan dan menindaklanjuti  GBHN PEA,
     memiliki hak inisiatif  menyusun rancangan perundang-undangan dan
     mengkonsultasikannya kepada FNC, sebelum dimajukan kepada FSC, mengeluarkan
     regulasi untuk mengimplementasikan keputusan negara federal, memberikan
     supervisi terhadap Undang-undang, Peraturan Hukum Federal bagi tiap
     emirat. Dalam melaksanakan fungsi eksekutif tersebut di atas, Kabinet
     mendapat kontrol dari Presiden dan FSC.
Federal National Council (FNC)
Parlemen, adalah badan legislatif/konsultatif PEA. Lembaga ini selalu
     ditugaskan untuk mewakili Parlemen PEA melakukan hubungan luar negeri
     dengan lembaga/Badan Parlemen negara-negara lain. FNC dibentuk pada tanggal 12 Pebruari 1972. Anggotanya berjumlah 40 orang,
     mewakili wilayah emiratnya, dengan komposisi sebagai berikut:
 
- Abu Dhabi dan Dubai ,
      masing-masing  8 orang. 
 - Sharjah dan Ras Al Khaimah,masing-masing 6 orang.
 - Ajman, Fujairah dan Umm Al Quwain masing-masing 4 orang.
 
Berdasarkan keputusan Presiden PEA, Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan
      pada bulan Desember 2005 bahwa penetapan anggota FNC PEA akan dilakukan
      melalui 2 (dua) mekanisme; pertama, 1/2 anggota FNC akan dipilih langsung
      melalui mekanisme pemilu. Kedua, 1/2 anggota FNC lainnya akan tetap
      ditunjuk langsung oleh emir (penguasa wilayah) di 7 wilayah keemiratan. 
Proses pemilu tersebut telah dilakukan untuk pertama kalinya pada tanggal
      16, 18 dan 20 Desember 2006 dan telah menghasilkan 20 orang anggota baru
      FNC  PEA (50% dari total anggota FNC). Sementara 1/2 anggota FNC
      lainnya akan ditunjuk langsung oleh para emir. 
FNC di antaranya bertugas memberikan rekomendasi penyusunan RAPBN,
      sebelum disyahkan oleh  FSC menjadi Undang-undang. FNC juga
      merupakan lembaga yang lebih cenderung sebagai lembaga konsultatif dan
      memberikan masukan kepada lembaga negara lainnya. FNC memiliki instrumen
      8 komisi yang mencakup aspek POLEKSOSBUDPEN. Fungsi legislatif yang
      melekat pada FNC terbatas pada tingkat proseduril (lembaga konsultasi)
      dalam pembentukan peraturan dan perundang-undangan Persatuan Emirat Arab,
      namun wakil lembaga Parlemen PEA dalam hubungan dengan lembaga parlemen
      negara lain.  Selebihnya kekuasaan legislatif terletak pada FSC.
Federal Judiciary
 
Kekuasaan judikatif tertinggi negara federal, dipegang oleh “SUPREME COURT” (semacam Mahkamah Agung) memiliki kewenangan menyelesaikan berbagai permasalahan konflik juridis antar anggota emirat, termasuk permasalahan dengan negara federal, menguji aturan-aturan hukum anggota emirat dan pemberi interpretasi aturan-aturan hukum yang syah atas permintaan negara federal ataupun pihak emirat lainnya.
 
PEMERINTAH FEDERAL
 
Keseluruhan organ pemerintahan federal berkewajiban melaksanakan semua otoritas fungsi ketatanegaraan, baik urusan internal maupun eksternal. Dalam menjalankan fungsi tersebut pemerintah federal mempunyai kekuasaan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam masalah hubungan luar negeri termasuk menandatangani perjanjian internasional dan pengawasan terhadap implementasi perjanjian tersebut.
 
Untuk masalah internal, pemerintah federal memiliki kekuasaan memberlakukan hukum peraturan perundang-undangan, hal berhubungan dengan ancaman eksternal dan internal terhadap stabilitas politik dan keamanan, keuangan, pajak dan bea cukai, kesehatan, penerangan, pos dan telekomunikasi, listrik, lalulintas udara, imigrasi, kebudayaan, pembuatan/pemeliharaan jalan raya, dan kepolisian.
Kekuasaan judikatif tertinggi negara federal, dipegang oleh “SUPREME COURT” (semacam Mahkamah Agung) memiliki kewenangan menyelesaikan berbagai permasalahan konflik juridis antar anggota emirat, termasuk permasalahan dengan negara federal, menguji aturan-aturan hukum anggota emirat dan pemberi interpretasi aturan-aturan hukum yang syah atas permintaan negara federal ataupun pihak emirat lainnya.
PEMERINTAH FEDERAL
Keseluruhan organ pemerintahan federal berkewajiban melaksanakan semua otoritas fungsi ketatanegaraan, baik urusan internal maupun eksternal. Dalam menjalankan fungsi tersebut pemerintah federal mempunyai kekuasaan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam masalah hubungan luar negeri termasuk menandatangani perjanjian internasional dan pengawasan terhadap implementasi perjanjian tersebut.
Untuk masalah internal, pemerintah federal memiliki kekuasaan memberlakukan hukum peraturan perundang-undangan, hal berhubungan dengan ancaman eksternal dan internal terhadap stabilitas politik dan keamanan, keuangan, pajak dan bea cukai, kesehatan, penerangan, pos dan telekomunikasi, listrik, lalulintas udara, imigrasi, kebudayaan, pembuatan/pemeliharaan jalan raya, dan kepolisian.
No comments:
Post a Comment