SISTEM PEMERINTAHAN UNI EMIRAT ARAB
Berdasarkan
Konstitusi UEA pada Bab IV pasal 45 menyatakan bahwa lembaga tinggi negara
federasi UEA terdiri dari:
Federal Supreme Council (FSC)
FSC yakni institusi pemegang kekuasaan tertinggi negara federal PEA.
FSC merupakan instrumen federal yang secara ekslusif memiliki kekuasan
eksekutif, ratifikasi, dan legislatif. Kekuasaan eksekutif FSC meliputi
penerimaan anggota baru negara federal, memilih Presiden dan Wakil
Presiden, memformulasi GBHN, melakukan fungsi kontrol. Kekuasaan
meratifikasi mengenai persetujuan setiap keputusan yang diambil oleh dua
atau lebih emirat, menentukan dan memutuskan langkah kebijaksanaan
pertahanan dan keamanan negara, menyetujui atau menolak terhadap
persetujuan yang diambil pemerintah dengan negara asing, kekuasaan
memberikan persetujuan terhadap keputusan kabinet, penugasan dan
pemberhentian Hakim Agung, persetujuan atas perjanjian internasional dan
mendeklarasikan negara dalam keadaan bahaya.
FSC dalam keadaan tertentu dapat mengeluarkan setiap peraturan hukum dan
perundang-undangan. Apabila sedang tidak dalam keadaan "in
session", kekuasaan tersebut dapat dijalankan oleh Presiden. Namun
demikian menurut konstitusi, FSC tetap merupakan bentuk kepemimpinan
kolektif PEA. Komposisi FSC sebagai berikut:
- HH Sheikh Khalifa Bin Sultan
Al Nahyan (Emir Abu Dhabi).
- HH Sheikh Mohammed Bin Rashid
Al Maktoum( Emir Dubai).
- HH Dr. Sheikh Sultan Bin
Mohammed Al Qassimi (Emir Sharjah).
- HH Sheikh Saqr bin Mohamed Al
Qassimi (Emir Ras Al Khaimah).
- HH Sheikh Rashid bin Ahmed Al
Mualla (Emir Umm Al Quwain).
- HH Sheikh Humaid bin Rashid Al
Nu’aimi (Emir Ajman).
- HH Sheikh Hamad bin Mohammed Al Shaqr (Emir Fujairah).
Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh FSC untuk masa jabatan 5 tahun.
Apabila Presiden dalam keadaan berhalangan, Wakil Presiden berkewajiban
mengambil alih tanggungjawabnya. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan
legislatif yang luas. Presiden memiliki kewenangan menyelenggarakan dan
memimpin sidang-sidang FSC dan Kabinet. Panglima Tertinggi Angkatan
Bersenjata dan melakukan tugas mewakili negaranya dalam hubungan luar
negeri, baik secara internal maupun eksternal. Presiden juga
menandatangani setiap produk hukum dan perundang-undangan, ketetapan,
keputusan termasuk ratifikasi perjanjian internasional. Menetapkan
(penugasan dan pemberhentian) Perdana Menteri serta Ketua Federal Supreme
Court beserta Hakim Agung, dan mengangkat Duta Besar. Kekuasaan
tradisional Presiden yang tetap berlangsung adalah memberikan amnesti dan
pengampunan bagi terpidana.
Dewan
Menteri merupakan pelaksana otoritas kewenangan eksekutif dalam segala
urusan pemerintahan, yakni melakukan dan menindaklanjuti GBHN PEA,
memiliki hak inisiatif menyusun rancangan perundang-undangan dan
mengkonsultasikannya kepada FNC, sebelum dimajukan kepada FSC, mengeluarkan
regulasi untuk mengimplementasikan keputusan negara federal, memberikan
supervisi terhadap Undang-undang, Peraturan Hukum Federal bagi tiap
emirat. Dalam melaksanakan fungsi eksekutif tersebut di atas, Kabinet
mendapat kontrol dari Presiden dan FSC.
Federal National Council (FNC)
Parlemen, adalah badan legislatif/konsultatif PEA. Lembaga ini selalu
ditugaskan untuk mewakili Parlemen PEA melakukan hubungan luar negeri
dengan lembaga/Badan Parlemen negara-negara lain. FNC dibentuk pada tanggal 12 Pebruari 1972. Anggotanya berjumlah 40 orang,
mewakili wilayah emiratnya, dengan komposisi sebagai berikut:
- Abu Dhabi dan Dubai ,
masing-masing 8 orang.
- Sharjah dan Ras Al Khaimah,masing-masing 6 orang.
- Ajman, Fujairah dan Umm Al Quwain masing-masing 4 orang.
Berdasarkan keputusan Presiden PEA, Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan
pada bulan Desember 2005 bahwa penetapan anggota FNC PEA akan dilakukan
melalui 2 (dua) mekanisme; pertama, 1/2 anggota FNC akan dipilih langsung
melalui mekanisme pemilu. Kedua, 1/2 anggota FNC lainnya akan tetap
ditunjuk langsung oleh emir (penguasa wilayah) di 7 wilayah keemiratan.
Proses pemilu tersebut telah dilakukan untuk pertama kalinya pada tanggal
16, 18 dan 20 Desember 2006 dan telah menghasilkan 20 orang anggota baru
FNC PEA (50% dari total anggota FNC). Sementara 1/2 anggota FNC
lainnya akan ditunjuk langsung oleh para emir.
FNC di antaranya bertugas memberikan rekomendasi penyusunan RAPBN,
sebelum disyahkan oleh FSC menjadi Undang-undang. FNC juga
merupakan lembaga yang lebih cenderung sebagai lembaga konsultatif dan
memberikan masukan kepada lembaga negara lainnya. FNC memiliki instrumen
8 komisi yang mencakup aspek POLEKSOSBUDPEN. Fungsi legislatif yang
melekat pada FNC terbatas pada tingkat proseduril (lembaga konsultasi)
dalam pembentukan peraturan dan perundang-undangan Persatuan Emirat Arab,
namun wakil lembaga Parlemen PEA dalam hubungan dengan lembaga parlemen
negara lain. Selebihnya kekuasaan legislatif terletak pada FSC.
Federal Judiciary
Kekuasaan judikatif tertinggi negara federal, dipegang oleh “SUPREME COURT” (semacam Mahkamah Agung) memiliki kewenangan menyelesaikan berbagai permasalahan konflik juridis antar anggota emirat, termasuk permasalahan dengan negara federal, menguji aturan-aturan hukum anggota emirat dan pemberi interpretasi aturan-aturan hukum yang syah atas permintaan negara federal ataupun pihak emirat lainnya.
PEMERINTAH FEDERAL
Keseluruhan organ pemerintahan federal berkewajiban melaksanakan semua otoritas fungsi ketatanegaraan, baik urusan internal maupun eksternal. Dalam menjalankan fungsi tersebut pemerintah federal mempunyai kekuasaan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam masalah hubungan luar negeri termasuk menandatangani perjanjian internasional dan pengawasan terhadap implementasi perjanjian tersebut.
Untuk masalah internal, pemerintah federal memiliki kekuasaan memberlakukan hukum peraturan perundang-undangan, hal berhubungan dengan ancaman eksternal dan internal terhadap stabilitas politik dan keamanan, keuangan, pajak dan bea cukai, kesehatan, penerangan, pos dan telekomunikasi, listrik, lalulintas udara, imigrasi, kebudayaan, pembuatan/pemeliharaan jalan raya, dan kepolisian.
Kekuasaan judikatif tertinggi negara federal, dipegang oleh “SUPREME COURT” (semacam Mahkamah Agung) memiliki kewenangan menyelesaikan berbagai permasalahan konflik juridis antar anggota emirat, termasuk permasalahan dengan negara federal, menguji aturan-aturan hukum anggota emirat dan pemberi interpretasi aturan-aturan hukum yang syah atas permintaan negara federal ataupun pihak emirat lainnya.
PEMERINTAH FEDERAL
Keseluruhan organ pemerintahan federal berkewajiban melaksanakan semua otoritas fungsi ketatanegaraan, baik urusan internal maupun eksternal. Dalam menjalankan fungsi tersebut pemerintah federal mempunyai kekuasaan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam masalah hubungan luar negeri termasuk menandatangani perjanjian internasional dan pengawasan terhadap implementasi perjanjian tersebut.
Untuk masalah internal, pemerintah federal memiliki kekuasaan memberlakukan hukum peraturan perundang-undangan, hal berhubungan dengan ancaman eksternal dan internal terhadap stabilitas politik dan keamanan, keuangan, pajak dan bea cukai, kesehatan, penerangan, pos dan telekomunikasi, listrik, lalulintas udara, imigrasi, kebudayaan, pembuatan/pemeliharaan jalan raya, dan kepolisian.
No comments:
Post a Comment