SYARAT PENGURUSAN PINDAH & DATANG KOTA BOGOR
(SUMBER : disdukcapil kota bogor)
SURAT KETERANGAN PINDAH
- Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
 - Surat Pengantar RT dan RW
 - Kartu Keluarga
 - Kartu Tanda Penduduk
 - Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
 - Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
 - Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
 
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
- Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
 - Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
 - Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.
 - Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
 - Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
 - perekaman ke dalam database.