SYARAT PENGURUSAN PINDAH & DATANG KOTA BOGOR
(SUMBER : disdukcapil kota bogor)
SURAT KETERANGAN PINDAH
- Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
- Surat Pengantar RT dan RW
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
- Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
- Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
- Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.
- Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
- Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
- perekaman ke dalam database.