SYARAT KARTU KELUARGA KOTA BOGOR
(SUMBER : disdukcapil kota bogor)
Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Surat Pengantar RT dan RW
- Ijin tinggal tetap bagi orang asing
- Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga
No comments:
Post a Comment