July 19, 2018

SYARAT KARTU KELUARGA KOTA BOGOR

SYARAT KARTU KELUARGA KOTA BOGOR
Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat

Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
  • Surat Pengantar RT dan RW
  • Ijin tinggal tetap bagi orang asing
  • Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
  • Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts