July 19, 2018

SYARAT PENGURUSAN PINDAH & DATANG KOTA BOGOR

SYARAT PENGURUSAN PINDAH & DATANG KOTA BOGOR


SURAT KETERANGAN PINDAH
  1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
    1. Surat Pengantar RT dan RW
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Tanda Penduduk
  2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
  4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
  1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
  3. Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.
  4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
  5. Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
  6. perekaman ke dalam database.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts