July 19, 2018

SYARAT AKTA PERCERAIAN KOTA BOGOR

SYARAT AKTA PERCERAIAN KOTA BOGOR

PENCATATAN PERCERAIAN
1.   Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
2.   Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan Akta Perkawinan.
3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts