July 19, 2018

SYARAT SURAT KEMATIAN KOTA BOGOR

SYARAT SURAT KEMATIAN KOTA BOGOR

PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
a.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
b.  Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)

2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
a.   Keterangan kematian dari dokter/paramedis
b.   Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
c.   Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
d.   Potokopi paspor

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts