SYARAT SURAT KEMATIAN KOTA BOGOR
(SUMBER : disdukcapil kota bogor)
PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
b. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis
b. Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
c. Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
d. Potokopi paspor
No comments:
Post a Comment