1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c. Nama dan identitas saksi kelahiran
d. Kartu Keluarga orang tua
e. Kartu Tanda Penduduk orang tua
f. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan
No comments:
Post a Comment