SYARAT PENGESAHAN ANAK KOTA BOGOR
(SUMBER : disdukcapil kota bogor)
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
1. Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.
2. Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Potokopi kutipan Akta Perkawinan
d. Potokopi Kartu Keluarga
e. Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
No comments:
Post a Comment