SYARAT PENGAKUAN ANAK KOTA BOGOR
(SUMBER : disdukcapil kota bogor)
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
2. Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c. Kutipan Akta kelahiran ,dan
d. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.
No comments:
Post a Comment