July 19, 2018

SYARAT PENGAKUAN ANAK KOTA BOGOR

SYARAT PENGAKUAN ANAK KOTA BOGOR

PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
2. Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.   Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b.   Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c.   Kutipan Akta kelahiran ,dan
d.   Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
e.   Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts