July 19, 2018

SYARAT PENGURUSAN PINDAH & DATANG KOTA BOGOR

SYARAT PENGURUSAN PINDAH & DATANG KOTA BOGOR


SURAT KETERANGAN PINDAH
  1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
    1. Surat Pengantar RT dan RW
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Tanda Penduduk
  2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
  4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
  1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
  3. Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.
  4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
  5. Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
  6. perekaman ke dalam database.

SYARAT KARTU KELUARGA KOTA BOGOR

SYARAT KARTU KELUARGA KOTA BOGOR
Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat

Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
  • Surat Pengantar RT dan RW
  • Ijin tinggal tetap bagi orang asing
  • Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
  • Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga

SYARAT KTP KOTA BOGOR

SYARAT KTP KOTA BOGOR

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa 
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
  • Poto copy Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar  negeri Karena  pindah
Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ,dilakukan setelah  memenuhi syarat berupa :
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  • Fotokopi KK ,dan
  • Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :
  • Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  • Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
  • Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts