July 19, 2018

SYARAT AKTA PERNIKAHAN / PERKAWINAN KOTA BOGOR

SYARAT AKTA PERNIKAHAN / PERKAWINAN KOTA BOGOR
PENCATATAN PERKAWINAN
1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan
2. Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.   Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
b.   KTP suami dan isteri
c.   Pas foto suami dan isteri
d.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
e.   Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan

SYARAT SURAT KEMATIAN KOTA BOGOR

SYARAT SURAT KEMATIAN KOTA BOGOR

PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
a.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
b.  Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)

2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
a.   Keterangan kematian dari dokter/paramedis
b.   Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
c.   Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
d.   Potokopi paspor

SYARAT AKTA LAHIR KOTA BOGOR

SYARAT AKTA LAHIR KOTA BOGOR


PENCATATAN KELAHIRAN
1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Surat Pengantar RT/RW
b.   Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c.   Nama dan identitas saksi kelahiran
d.   Kartu Keluarga orang tua
e.   Kartu Tanda Penduduk orang tua
f.   Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts