July 19, 2018

SYARAT AKTA LAHIR KOTA BOGOR

SYARAT AKTA LAHIR KOTA BOGOR


PENCATATAN KELAHIRAN
1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Surat Pengantar RT/RW
b.   Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c.   Nama dan identitas saksi kelahiran
d.   Kartu Keluarga orang tua
e.   Kartu Tanda Penduduk orang tua
f.   Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan

SYARAT PENGURUSAN PINDAH & DATANG KOTA BOGOR

SYARAT PENGURUSAN PINDAH & DATANG KOTA BOGOR


SURAT KETERANGAN PINDAH
  1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
    1. Surat Pengantar RT dan RW
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Tanda Penduduk
  2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
  4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
  1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
  3. Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.
  4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
  5. Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
  6. perekaman ke dalam database.

SYARAT KARTU KELUARGA KOTA BOGOR

SYARAT KARTU KELUARGA KOTA BOGOR
Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat

Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
  • Surat Pengantar RT dan RW
  • Ijin tinggal tetap bagi orang asing
  • Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
  • Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts