July 19, 2018

SYARAT PENGESAHAN ANAK KOTA BOGOR

SYARAT PENGESAHAN ANAK KOTA BOGOR

PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
1. Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.
2. Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
   a.   Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
   b.   Kutipan Akta Kelahiran
   c.   Potokopi kutipan Akta Perkawinan
   d.    Potokopi Kartu Keluarga
   e.    Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.

SYARAT PENGAKUAN ANAK KOTA BOGOR

SYARAT PENGAKUAN ANAK KOTA BOGOR

PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
2. Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.   Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b.   Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c.   Kutipan Akta kelahiran ,dan
d.   Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
e.   Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.

SYARAT AKTA PERCERAIAN KOTA BOGOR

SYARAT AKTA PERCERAIAN KOTA BOGOR

PENCATATAN PERCERAIAN
1.   Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
2.   Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan Akta Perkawinan.
3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts