May 6, 2019

Peran Khomeini Dalam Menentukan Arah Politik Luar Negeri Iran

Peran Khomeini Dalam Menentukan Arah Politik Luar Negeri Iran


Prinsip politik luar negeri yang dikedepankan oleh Khomeini adalah neither east nor west, but the Islamic republic dan export of revolution. Neither east nor west, but Islamic republic merupakan propaganda Khomeini untuk menyatakan bahwa Iran berbeda dengan negara yang pernah ada. Konsep wilayatul faqih bukanlah konsep barat atau timur, tetapi bentuk islam. Yang dimaksud dengan barat disini adalah Amerika Serikat (kapitalisme) dan timur adalah Uni Soviet (sosialisme).(Rakel:2008:120)

Slogan ini dicanangkan oleh Khomeini sebagai kritik terhadap demokrasi Barat-yang justru berkembang di dunia Timur. Menurut Khomeini demokrasi Barat telah merusak dunia Timur, khususnya dunia Islam. Untuk itu umat Islam harus mengajarkan kepada orang-orang Barat tentang makna demokrasi yang sebenarnya. Ia menawarkan model baru demokrasi yang dilandaskan pada ajaran-ajaran Islam dengan menyebut "demokrasi sejati". Bagi Imam Khomeini, yang dimaksud dengan demokrasi sejati adalah Islam. "inilah demokrasi. Bukan berasal dari Barat, yang sangat kapitalis, bukan pula demokrasi yang diterapkan di timur, yang telah melakukan penindasan kepada rakyat jelata.

Dengan slogan neither east nor west ini, Khomeini ingin menunjukan bahwa Iran adalah contoh pemerintahan yang terbaik. Karena berdasarkan pada hukum Tuhan yang diyakininya akan membawa kebaikan. Hal ini juga menunjukan kebencian Khomeini baik terhadap ideology barat (kapitalisme) maupun timur (sosialisme) yang ia anggap sebagai alat untuk mendominasi negara dunia ketiga. Slogan ini menunjukan bahwa Iran adalah negara independent dengan system pemerintahan sendiri dan untuk mencegah segala bentuk ketergantungan politik, ekonomi, dan budaya. Hal ini untuk memperingatkan pihak asing agar tidak terlibat dalam urusan domestic (politik) Iran seperti yang pernah dilakukan oleh Amerika Serikat di masa dinasti Pahlevi.

Dikeluarkannya slogan ini juga berkaitan dengan system internasional saat itu yang dibangun atas asumsi sistem bipolar, terbagi antara Blok Timur dan Blok Barat. Adanya blok ini tidak memberikan keadilan dan keamanan bagi semua bangsa di dunia, tapi hanya bertujuan untuk memenuhi kepentingan kedua negara adidaya  tersebut saja. Iran kemudian menjadi anggota aktif dari Gerakan Non-Blok di bawah Perang Dingin, mengekspresikan oposisi yang kasar terhadap kepentingan kedua Amerika Serikat dan Uni Soviet di Timur Tengah. Apalagi kedua negara tersebut memiliki catatan buruk dalam sejarah Iran.

Dengan diterapkannya prinsip ini, maka Iran berhak untuk menentukan kehidupannya sendiri tanpa perlu diatur ataupun diarahkan oleh pihak asing. Namun demikian, tidak berarti bahwa Iran tidak memiliki hubungan internasional dengan pihak asing. Hubungan diplomatic dengan negara lain sangat diperlukan. Dan Iran sendiri menyadari hal ini bahwa harus ada hubungan dengan negara lainnya. Terutama dengan negara-negara muslim. Apalagi ketika berakhirnya perang Iran-Irak, Iran sangat membutuhkan hubungan dengan negara lain untuk merekonstruksi perekonomian dalam negerinya.



Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran

Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran

Struktur formal pemerintahan Republik Islam Iran terdiri dari institusi negara (wilayatul faqih) dan institusi-institusi lainnya seperti The Religius Supervisory Bodies, Republic Institutions, dan The Religius Foundations. Supreme Leader merupakan pengambil keputusan utama (terakhir). Artinya bahwa diterima atau tidaknya suatu keputusan tergantung pada persetujuan dari supreme leader. Supreme leader memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, memobilisasi tentara. Ia juga menyetujui ketua dari The Head Of The Religius Supervisory Bodies. Dan masih ada kewenangan Supreme Leader lainnya. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan secara singkat tentang fungsi dari institusi-institusi yang menjalankan system pemerintahan Republik Islam Iran.

1.      The Religious Supervisory Bodies terdiri dari yang formal dan informal.
Lembaga formal terdiri dari tiga, yaitu:
a.       The Council of Guardian, lembaga yang menentukan apakah UU yang dibuat oleh parlemen telah sesuai dengan syariah (hukum islam). Juga berhak untuk menetukan siapa yang akan menjadi kandidat anggota parlemen dan presiden. Mereka mengawasi semua pemilu yang ada di Iran yaitu pemilu parlemen, assembly of experts, dan presiden. Anggotanya berjumlah 12 orang. 6 orang adalah orang ulama yang disetujui/dipilih oleh supreme leader dan 6 orang lainnya adalah non-ulama (ahli hukum) yang dipilih oleh parlemen.
b.      The Assembly of Experts. Terdiri dari 86 ulama yang dipilih oleh rakyat Iran setiap 8 tahun. Tugasnya  mengawasi supreme leader (rahbar). Mereka juga berhak untuk memberhentikan rahbar jika tidak bisa lagi menjalankan tugasnya. Supreme leader dipilih berdasarkan kedudukannya (derajat keulamaannya).
c.       The Expediency Council, sebagai mediator antara parlemen dan The Council Of Guardian. Mereka juga menjadi penasehat supreme leader. Terdiri dari 31 anggota yang disetujui oleh supreme leader.
            Lembaga informal (tangan kanan supreme leader) terdiri dari:
a.       The Representatives of the Supreme leader, menjadi perwakilan supreme leader dan memastikan bahwa institusi yang diawasinya berjalan sesuai dengan kehendak supreme leader. Mereka ada di semua lini. Mereka dipilih oleh supreme leader dan betanggungjawab langsung pada supreme leader.
b.      The Friday prayer leaders. Sebagai perantara bagi supreme leader untuk menyampaikan pandangannya ke public. Memiliki pengaruh dalam men-setting isu-isu politik, khususnya isu polugri. Mereka dipilih oleh supreme leader.
c.       The Special Court for the Clergy, bertanggungjawab dalam menyidangkan ulama yang membangkang. Mereka juga berfungsi sebagai penjaga kesatuan ideologis para ulama.
2.      Republic Institutions terdiri dari tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
a.       Legislative, berhak untuk membuat UU, meratifikasi perjanjian, menyetujui keadaan darurat, menyetujui pinjaman dan budget tahunan, dan berhak memberhentikan pesiden dan menteri.
b.      Eksekutif, dipimpin oleh preside yang dipilih melalu pemilu. Presiden memiliki kewenanan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, dan juga lembaga-lambaga eksekutif lainnya kecuali yang dibawah tanggungjawab langsung supreme leader. Kekuasan presiden nomor dua setelah supreme leader.
c.       Yudikatif sebagai lembaga peradilan terdiri dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Rendah. Menteri Kehakiman ditunjuk oleh presiden dari calon-calon yang diajukan oleh Kepala Peradilan. Tugas dari Menteri Kehakiman adalah menjaga hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara eksekutif dan legislatif serta masalah-masalah hukum. Untuk posisi Kepala Pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum, semuanya berasal dari ahli hukum-hukum Syi’ah.
3.   The Religius Foundations
The Religius Foundations memiliki control terhadap sebagian besar perekonomian Iran. Mereka bekerja sama dengan smua instutis untuk masalah keuangan. Karena mereka penyandang dana utama Iran. Mereka juga sebagai penyandang dana sosial.
Terdiri dari tiga yaitu:
·   the Bonyad-e Mostazafan va Janbazan (Foundation for the Oppressed and Disabled)
·         the Bonyad-e Shahid (Martyrs’ Foundation)
·         the Bonyad-e Astan-e Quds (Imam Reza Foundation).(Panah : 2007: 57)


Bentuk Pemerintahan Republik Islam Iran


Bentuk Pemerintahan Republik Islam Iran


Menurut Imam Khomeini, negara Islam adalah negara hukum. Pemerintahan Islam adalah pemerintahan konstitusional, namun pengertian konstitusional dengan negara hukum di sini berbeda dengan apa yang selama ini dikenal. Pengertian konstitusional yang merujuk pada "hukum yang disesuaikan dengan pendapat mayoritas", tidak dikenal dalam sistem pemerintahan Islam, karena dalam pemerintahan Islam hukum sudah ada, yaitu hukum Tuhan. Dengan kata lain Tuhanlah pemegang kekuasaan legislatif-disamping sebagai pemegang kedaulatan- tertinggi yang sebenarnya, bukan parlemen (Azzam,1983:128).
Singkatnya di dalam pemerintahan Islam, jika kekuasaan eksekutif dan legislatif ada pada faqih atau fuqaha yang menjalankan fungsi selaku wakil para Imam, maka kekuasaan legislatif sepenuhnya berasal dari hukum Tuhan. Oleh sebab itu pemerintahan Islam juga disebut sebagai pemerintahan hukum Tuhan atas manusia. Tetapi, bukan berarti tidak diperlukan adanya parlemen. Parlemen diperlukan guna menyusun program untuk berbagai kementerian berdasarkan ajaran Islam dan menentukan bentuk pelayanan pemerintahan di seluruh negeri.
            Sesuai dengan tujuan dan misinya, pemerintahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. mempertahankan lembaga-lembaga hukum Islam
  2. melaksanakan hukum Islam
  3. membangun kembali tatanan yang adil
  4. memungut dan memanfaatkan pajak sesuai dengan ajaran Islam
  5. menentang segala bentuk agresi, mempertahankan kemerdekaan dan integritas territorial tanah Islam
  6. memajukan pendidikan
  7. memberantas korupsi dan segala jenis penyakit sosial lainnya
  8.  memberikan perlakuan yang sama terhadap semua warga negara tanpa diskriminasi
  9. memecahkan masalah kemiskinan; dan
  10. memberi pelayanan kemanusiaan secara umum (Satori, 2007:124).

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts