September 25, 2017

Makna dan Sistem Keyakinan Islam

 Makna dan Sistem Keyakinan Islam
Makna dan Sistem Keyakinan Islam
Aqidah menurut etimologi  adalah ikatan, sangkutan. Sedangkan menurut terminologi, ibadah bermakna iman atau keyakinan. Karena itulah akidah selalu ditautkan dengan Rukun Iman yang merupakan asas dari seluruh ajaran Islam. Kedudukannya amat sentral dan fundamental. Akidah Islam berawal dari keyakinan kepada Allah Yang Maha Esa dalam zat, sifat, perbuatan dan wujudnya. Kemaha- Esaan Allah dalam zat, sifat, perbuatan, dan wujudnya itu disebut tauhid. Tauhid menjadi inti rukun Iman dan prima causa ( asal pertama, asal dari segala-galanya) dari seluruh keyakinan Islam. Maka dapat disimpulkan bahwa tauhid adalah inti dari ajaran Islam yang berkembang melalui akidah, syariah dan akhlak.
Berikut ini merupakan uraian dari rukun Iman:
1.       Keyakinan kepada Allah
Percaya bahwa satu-satunya Tuhan yang harus disembah hanyalah Allah Swt, didalam Islam konsepsi tentang Kemaha-Esaan Allah disebut Tauhid. Perihal Kemaha-Esaan Allah terdapat di dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 163 dan didalam surat Al-Ikhlas(112) ayat 1
“dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain (yang hak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Murah lagi Maha Penyayang” Al-Baqarah (2) ayat 163
“katakanlah : Dia-lah Allah. Yang Maha Esa” Al-Ikhlas(112) ayat 1
2.       Keyakinan kepada Malaikat
Malaikat adalah makhluk yang tercipta dari cahaya, ia bersifat gaib sehingga  tidak ditangkap oleh pancaindera manusia. Akan tetapi dengan izin Allah Swt, malaikat dapat menjelmakan dirinya sebagai manusia. Setiap muslim wajib percaya akan keberadaan malaikat sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 177
“bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang cintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskinka, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan orangorang yang menepati janjinya apabila ia berjanji dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imanya, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”
3.       Keyakinan kepada Kitab-Kitab Suci
Setiap muslim wajib percaya pada kitab-kitab suci, karena di dalam kitab-kitab tersebut terkandung firman-firman Allah yang disampaikan melalui perantaraan Rasul-Nya. Kitab-kitab suci yang wajib diimani oleh setiap muslim antara lain: Zabur, Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Namun perlu dipahami bahwasanya sumber dan pedoman utama umat Islam tetaplah Al- Qur’an karena Al-Qur’an merupakan satu-satunya kitab yang tetap terjaga kemurniannya hingga saat ini. Sedangkan kitab-kitab yang lain (Zabur, Taurat dan Injil), yang wajib diimani adalah versi yang dahulu, bukan versi saat ini, karena kitab-kitab tersebut kini telah banyak mengalami perubahan akibat ulah manusia untuk memenuhi kepentingannya.
4.       Keyakinan kepada para Nabi dan Rasul
Setiap muslim wajib percaya pada Nabi dan Rasul yang memiliki tugas untuk menyampaikan wahyu Allah Swt kepada umat manusia. Jumlah nabi dan Rasul yang wajib diimani dan tertulis di Al-Qur’an adalah 25, akan tetapi jumlah nabi dan Rasul lebih banyak daripada itu.
5.       Keyakinan kepada Kada dan Kadar
Kada adalah ketentuan mengenai sesuatu sedangkan kadar adalah ukuran menurut hukum tertentu. Dengan demikian yang dimaksud dengan kada dan kadar adalah ketentuan atau ketetapan Allah menurut ukutran atau norma tertentu. Umat Islam harus percaya dan memahami kada dan kadar. Ketika manusia telah dapat memahami Kada dan Kadar maka manusia akan dapat  hidup dengan ikhtiar dan tawakkal kepada Allah.
Sumber           

Mubarak, Zakki. 2010. Menjadi Cendikiawan Muslim. Jakarta : PT Magenta Bhakti Guna

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts