PENGALAMAN MENGURUS KARTU KELUARGA (KK) KOTA BOGOR TAHUN 2019
Assallamuallaikum
Alhamdulillah,
setelah Surat Pindah Keluar dari Disdukcapil Kota Depok sudah jadi, sekarang
waktunya saya mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Bogor. Saya bersama istri dengan
membawa beberapa Dokumen untuk persiapan syarat agar tidak bolak balik, berikut
dokumen yang saya bawa
1. Surat
Pindah dari Disdukcapil Kota Depok (Asli & Copy)
2. Buku
Nikah (Asli & Copy)
3. KTP
(Asli & Copy)
4. KK
(Asli & Copy)
5. Akta
Lahir (Asli & Copy)
Kantor
Disdukcapil Kota Bogor berada di jalan Pandu Raya, lokasinya mudah ditemukan
karena gedung sangat terlihat dari jalan raya. Sesampainya kami di Kantor
Disdukcapil, kami langsung ke Loket 1 yaitu Layanan Pindah Datang WNI. Istri saya
yang pindah dari KTP Depok ke KTP Bogor dan saya sudah KTP Bogor. Pada saat di
loket, Petugas meminta Istri saya untuk menyerahkan Surat Pindah (Asli) dari Kota
Depok dan KTP Depok (Asli). Petugas akan menuliskan nomer Dokumen pada Surat
Pindah (Asli) dan mengambil KTP Depok (Asli), karena data istri saya sudah
tidak ada lagi di Disdukcapil Kota Depok. Awalnya kami kira bisa langsung
mengurus Kartu Keluarga di Disdukcapil Kota Bogor, ternyata kami harus mengurus
di Kecamatan tempat kami tinggal.
Berangkatlah
kami ke kantor Kecamatan, sesampainya disana kami diinformasikan untuk mengurus
Kartu Keluarga Baru Kota Bogor, kami harus membuat surat pengantar RT dan RW,
kemudian surat pengantar tersebut dibawa ke Kelurahan. Di Kelurahan kita akan diminta
dokumen berikut untuk lampiran form F1-A1:
1. Surat
Nikah (Asli & Copy)
2. Kartu
Keluarga yang Lama (masih ikut orangtua) dari Suami dan Istri (Copy)
3. Surat
Pindah (Asli)
Kita
akan diberikan form F1-A1 yang di isi sesuai data kependudukan yang tertera
pada Kartu Keluarga dan Surat Pindah. Pelayanannya cepat hanya 15 menit, karena
memang tidak ada antrian dan kami satu satunya warga yang datang saat itu.
Form
F1-A1 sudah di isi beserta lampirannya, saatnya kami ke kantor Kecamatan. Di kantor
Kecamatan juga tidak terlalu banyak antriannya, jadi hanya menunggu sekitar 3
menit kami sudah dipanggil untuk melakukan proses pembuatan Kartu Keluarga Kota
Bogor. Form F1-A1 beserta Lampirannya kami serahkan ke petugas, lalu kami akan
mendapatkan Surat Keterangan KTP Sementara dengan informasi perubahan Status
perkawinan dan Istri saya resmi menjadi penduduk Kota Bogor. Waktu Proses
Pembuatan Kartu Keluarga Kota Bogor selama 1 Pekan, kita akan diberikan tanda
terima oleh petugas untuk pengambilan KK.
Kami
kira langsung dapat KTP baru, ternyata Blanko KTP Kota Bogor sedang habis, dan
baru bisa cetak tahun 2020. Pengajuan pencetakan KTP Elektronik Kota Bogor
sudah online, melalui situs disdukcapil.kotabogor.go.id, untuk bisa mengajukan
KTP Elektronik kita harus Upload Kartu Keluarga kita.
Selamat
mencoba dan semoga lancar proses administrasinya
No comments:
Post a Comment