November 15, 2019

PENGALAMAN MENGURUS KARTU KELUARGA (KK) KOTA BOGOR TAHUN 2019

PENGALAMAN MENGURUS KARTU KELUARGA (KK) KOTA BOGOR TAHUN 2019

Assallamuallaikum

Alhamdulillah, setelah Surat Pindah Keluar dari Disdukcapil Kota Depok sudah jadi, sekarang waktunya saya mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Bogor. Saya bersama istri dengan membawa beberapa Dokumen untuk persiapan syarat agar tidak bolak balik, berikut dokumen yang saya bawa

1.     Surat Pindah dari Disdukcapil Kota Depok (Asli & Copy)
2.     Buku Nikah (Asli & Copy)
3.     KTP (Asli & Copy)
4.     KK (Asli & Copy)
5.     Akta Lahir (Asli & Copy)
Kantor Disdukcapil Kota Bogor berada di jalan Pandu Raya, lokasinya mudah ditemukan karena gedung sangat terlihat dari jalan raya. Sesampainya kami di Kantor Disdukcapil, kami langsung ke Loket 1 yaitu Layanan Pindah Datang WNI. Istri saya yang pindah dari KTP Depok ke KTP Bogor dan saya sudah KTP Bogor. Pada saat di loket, Petugas meminta Istri saya untuk menyerahkan Surat Pindah (Asli) dari Kota Depok dan KTP Depok (Asli). Petugas akan menuliskan nomer Dokumen pada Surat Pindah (Asli) dan mengambil KTP Depok (Asli), karena data istri saya sudah tidak ada lagi di Disdukcapil Kota Depok. Awalnya kami kira bisa langsung mengurus Kartu Keluarga di Disdukcapil Kota Bogor, ternyata kami harus mengurus di Kecamatan tempat kami tinggal.
Berangkatlah kami ke kantor Kecamatan, sesampainya disana kami diinformasikan untuk mengurus Kartu Keluarga Baru Kota Bogor, kami harus membuat surat pengantar RT dan RW, kemudian surat pengantar tersebut dibawa ke Kelurahan. Di Kelurahan kita akan diminta dokumen berikut untuk lampiran form F1-A1:
1.     Surat Nikah (Asli & Copy)
2.     Kartu Keluarga yang Lama (masih ikut orangtua) dari Suami dan Istri (Copy)
3.     Surat Pindah (Asli)
Kita akan diberikan form F1-A1 yang di isi sesuai data kependudukan yang tertera pada Kartu Keluarga dan Surat Pindah. Pelayanannya cepat hanya 15 menit, karena memang tidak ada antrian dan kami satu satunya warga yang datang saat itu.
Form F1-A1 sudah di isi beserta lampirannya, saatnya kami ke kantor Kecamatan. Di kantor Kecamatan juga tidak terlalu banyak antriannya, jadi hanya menunggu sekitar 3 menit kami sudah dipanggil untuk melakukan proses pembuatan Kartu Keluarga Kota Bogor. Form F1-A1 beserta Lampirannya kami serahkan ke petugas, lalu kami akan mendapatkan Surat Keterangan KTP Sementara dengan informasi perubahan Status perkawinan dan Istri saya resmi menjadi penduduk Kota Bogor. Waktu Proses Pembuatan Kartu Keluarga Kota Bogor selama 1 Pekan, kita akan diberikan tanda terima oleh petugas untuk pengambilan KK.


Kami kira langsung dapat KTP baru, ternyata Blanko KTP Kota Bogor sedang habis, dan baru bisa cetak tahun 2020. Pengajuan pencetakan KTP Elektronik Kota Bogor sudah online, melalui situs disdukcapil.kotabogor.go.id, untuk bisa mengajukan KTP Elektronik kita harus Upload Kartu Keluarga kita.
Selamat mencoba dan semoga lancar proses administrasinya

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts