INDONESIA
SEBAGAI NEGARA HUKUM
Di dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3)
disebutkan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum. Artinya setiap kegiatan bangsa dan negara haruslah berdasarkan
hukum. Hukum diartikan sebagai seluruh peraturan terhadap tingkah laku manusia
yang harus ditaati, bersifat mengikat, dipaksakan, dan sebagai aturan yang
memaksa karena siapa saja yang melanggarnya akan dikenai sanksi atau hukuman.
Oleh karena itu, semua orang harus patuh terhadap hukum. Hukum memiliki sifat
yang mengikat karena semua orang atau warga negara tidak dapat menghindar dari
ketaatan dan kepatuhan terhadapa hukum. Dengan demikian, hukum berlaku untuk
semua orang baik warga biasa maupun pejabat negara.
Hukum
memiliki dua bentuk yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum
tertulis berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum tidak tertulis
berupa kebiasaan. Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat
yang tertib dan teratur di wilayah negara Indonesia. Dengan demikian,
terciptalah keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Indonesia sebagai negara hukum yang
berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah dasar dan ideologi negara
Indonesia. Dengan demikian Pancasila
merupakan kaidah-kaidah penuntun dalam kehidupn sosial, politik, dan hukum.
UUD 1945 yang mencantumkan Pancasila dalam bagian
pembukaanya, merupakan hukum dasar yang mengatur prinsip-prinsip dan mekanisme
ketatanegaraan untuk menjamin demokrasi, dan juga memasang rambu-rambu untuk
menjaga keutuhan bangsa.
Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila dapat
dilihat sekurang-kurangnya dari tiga aspek, yakni aspek filosofis, yuridis, dan
politis. Secara filosofis, Pancasila merupakan dasar keyakinan masyarakat yang
dicita-citakan serta dasar bagi penyelenggara negara yang dikristalisasikan
dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang serta berakar jauh dari
kehidupan leluhur bangsa Indonesia. Secara yuridis, Pancasila merupakan cita
hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di
Indonesia. Oleh sebab itu hukum di Indonesia harus berdasar pada Pancasila. Isi
hukum konsisten atau sesuai dengan Pancasila. Secara politis, Pancasila
dipandang sebagai kesepakatan luhur (modus vivendi). UUD 1945 merupakan aturan
landasan konstitusional negara dan bangsa Indonesia. UUD
1945 peraturan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan
perundangan di bawahnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Urutan
peraturan yang berlaku di Indonesia, mulai dari yang tertinggi, adalah sebagai
berikut.
- Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan (Tap MPR)
- Undang-undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu)
- Peraturan pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Keppres)Peraturan Daerah (Perda)
Semua perundang-undangan tersebut dibuat untuk mengatur
pelaksanaan dan peyelenggara pemerintahan, serta memiliki fungsi yang
berbeda-beda sesuai bidangnya peranturan-peraturan dan perundang-undangan itu
juga tidak boleh saling bertentangan. Sejalan dengan
dinamika suatu bangsa dan adanya gerakan reformasi dan globalisasa, UUD 1945
pun mengalami amandemen.
- Amandemen dilakukan sampai pada tahapan keempat.
- Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Oktober 1999
- Amandemen kedua disahkan tanggal 18 Agustus 2000
- Amandemen ketiga disahkan tanggal 10 November 2001
- Amandemen keempat disahkan tanggal 10 Agustus 2002
Semua warga negara Indonesia harus mengetahui
Undang-Undang Dasar Negara RI agar hidup ini teratur dan tertib baik di
lingkungan rumah, kampus atau di masyarakat. UUD 1945 merupakan pedoman semua
warga negara dan penduduknya, diharapkan negara kita lebih sejahtera, maju, dan
terwujudnya keadilan
Daftar pustaka
Suprihatin. 2011. Buku Ajar untuk : Pendidikan
Kewarganegaraan. Surakarta. Citra Pustaka.
Dewi, R. Ismala, dkk. (2011). BUKU
AJAR 3, Bangsa,
Negara, dan Pancasila. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
No comments:
Post a Comment