January 19, 2018

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM


            Di dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya setiap kegiatan bangsa dan negara haruslah berdasarkan hukum. Hukum diartikan sebagai seluruh peraturan terhadap tingkah laku manusia yang harus ditaati, bersifat mengikat, dipaksakan, dan sebagai aturan yang memaksa karena siapa saja yang melanggarnya akan dikenai sanksi atau hukuman. Oleh karena itu, semua orang harus patuh terhadap hukum. Hukum memiliki sifat yang mengikat karena semua orang atau warga negara tidak dapat menghindar dari ketaatan dan kepatuhan terhadapa hukum. Dengan demikian, hukum berlaku untuk semua orang baik warga biasa maupun pejabat negara.
            Hukum memiliki dua bentuk yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum tidak tertulis berupa kebiasaan. Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur di wilayah negara Indonesia. Dengan demikian, terciptalah keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah dasar dan ideologi negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah-kaidah penuntun dalam kehidupn sosial, politik, dan hukum. UUD 1945 yang mencantumkan Pancasila dalam bagian pembukaanya, merupakan hukum dasar yang mengatur prinsip-prinsip dan mekanisme ketatanegaraan untuk menjamin demokrasi, dan juga memasang rambu-rambu untuk menjaga keutuhan bangsa.
Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila dapat dilihat sekurang-kurangnya dari tiga aspek, yakni aspek filosofis, yuridis, dan politis. Secara filosofis, Pancasila merupakan dasar keyakinan masyarakat yang dicita-citakan serta dasar bagi penyelenggara negara yang dikristalisasikan dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang serta berakar jauh dari kehidupan leluhur bangsa Indonesia. Secara yuridis, Pancasila merupakan cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Oleh sebab itu hukum di Indonesia harus berdasar pada Pancasila. Isi hukum konsisten atau sesuai dengan Pancasila. Secara politis, Pancasila dipandang sebagai kesepakatan luhur (modus vivendi). UUD 1945 merupakan aturan landasan konstitusional negara dan bangsa Indonesia. UUD 1945 peraturan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan perundangan di bawahnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Urutan peraturan yang berlaku di Indonesia, mulai dari yang tertinggi, adalah sebagai berikut.
  • Undang-undang Dasar  Tahun 1945 (UUD 1945)
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan (Tap MPR)
  • Undang-undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu)
  • Peraturan pemerintah (PP)
  • Keputusan Presiden (Keppres)Peraturan Daerah (Perda)

Semua perundang-undangan tersebut dibuat untuk mengatur pelaksanaan dan peyelenggara pemerintahan, serta memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai bidangnya peranturan-peraturan dan perundang-undangan itu juga tidak boleh saling bertentangan. Sejalan dengan dinamika suatu bangsa dan adanya gerakan reformasi dan globalisasa, UUD 1945 pun mengalami amandemen.
  •  Amandemen dilakukan sampai pada tahapan keempat.
  •  Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Oktober 1999
  •  Amandemen kedua disahkan tanggal 18 Agustus 2000
  •  Amandemen ketiga disahkan tanggal 10 November 2001
  •  Amandemen keempat disahkan tanggal 10 Agustus 2002

Semua warga negara Indonesia harus mengetahui Undang-Undang Dasar Negara RI agar hidup ini teratur dan tertib baik di lingkungan rumah, kampus atau di masyarakat. UUD 1945 merupakan pedoman semua warga negara dan penduduknya, diharapkan negara kita lebih sejahtera, maju, dan terwujudnya keadilan
Daftar pustaka
Suprihatin. 2011. Buku Ajar untuk : Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta. Citra Pustaka.

Dewi, R. Ismala, dkk. (2011). BUKU AJAR 3, Bangsa, Negara, dan Pancasila. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun

4 Lembaga Penerima Hibah Setiap Tahun 1. KONI  dasar hukum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah Pasal 69 Undang-Undang Nom...

Popular Posts