Peraturan
Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa yang melindungi semua jenis penyu.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya
o tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yang mana Undang-undang ini menentukan pula kategori atau kawasan suaka alam
dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengamanan keanekaragaman satwa langka, serta
ekosistemnya.
Didalam UU tersebut disebutkan dalam
·
pasal 40 ayat (2) jika
melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti
dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .
Bunyi Pasal 21
1. Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya
dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan
yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
2. Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan
mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di
Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke
tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau
memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Bunyi Pasal 40
1.
Barang siapa dengan sengaja
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3.
Barang siapa karena
kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
4.
Barang siapa karena
kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
5.
Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
Peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan
satwa selain Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa
Buru.
2. Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1994 tentang Pengusahaan
Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan di
Taman Hutan Raya.
3. Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam, dsb.
Peraturan-peraturan tersebut diatas mengatur semua jenis satwa langka yang
dilindungi oleh negara, baik yang dimiliki dimasyarakat maupun yang tidak dapat
dimiliki oleh masyarakat. Perilaku manusia yang dapat mengancam kepunahan dari
satwa langka yang mana ambisi manusia ingin memiliki tetapi tidak memperdulikan
populasinya dihabitat asalnya.
Kepunahan satwa langka ini dapat dicegah dengan ditetapkan perlindungan
hukum terhadap satwa langka yang dilindungi. Pencegahan ini bertujuan agar
satwa-satwa langka yang hampir punah, hanya menjadi cerita bagi anak cucu kita
nantinya karena keserakahan manusia dalam mengambil keuntungan dari yang
diperolehnya. Kepunahan satwa langka ini bisa tidak terjadi apabila kita semua
menjaga kelestarian alam, yang mana didalam terdapat populasi satwa serta
ekosistem yang berada didalamnya, serta mencegah kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia sendiri. Satwa langka yang
mengalami kepunahan sebaiknya tidak boleh dimiliki, ditangkap, diburu serta
diperjualbelikan, hal ini untuk menjaga kelestarian satwa tersebut dari
kepunahan yang disebabkan oleh manusia atau alam disekitarnya.
No comments:
Post a Comment